Helo Indonesia

Tanggapan Mahfud MD Soal Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo Jadi Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 8 Agustus 2023 23:32
    Bagikan  
Mahfud MD
tangkapan layar

Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD.

HELOINDONESIA.COM - Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman pidana mati, dan diputuskann menjadi hukuman seumur hidup.

Menanggapi putusan kasasi MA tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa  pihaknya menghormati putusan MA.

"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo adalah mantan Kepala Divisi, Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dia divonis pidana hukuman pidana mati oleh PN Jakarta Selatan terkaid pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo naik banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan itu.

Baca juga: Ini Lima Penyebab Kader HMI Idolakan Rocky Gerung Hingga Berani Bakar Bendera PDIP

Terkait putusan kasasi MA, Menko Mahfud MD mengatakan, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Menurutnya, sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.

"Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi. Sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap Mahfud.

Sementara itu, sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kasihan Arema FC, Ditinggal Dua Tim Jatim yang Kini Mulai Bakit Kembali, Persebaya dan Persik Kediri

Dari pengajuan kasasi itu, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ucap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Baca juga: Mengungkap Mitos dan Fakta, Seputar Cara Perawatan dan Bahan Alami Pemutih Gigi Anda

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," pungkas Hakim Singgih Budi Prakoso. (**)

(Winoto Anung)