Helo Indonesia

Tindaklanjuti Surat Pemberitahuan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 6 Agustus 2023 23:50
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti surat pemberitahuan penetapan tersangka Panji Gumilang yang dilayangkan pihak kepolisian. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) segera menunjuk jaksa peneliti untuk penistaan agama yang dilakukan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selain itu kata Ketut Sumedana, pihaknya juga akan memberi pernyataan apakah berkas perkara sudah rampung atau belum.

"Kami akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidajnya berkas perkara tersebut," jelas dia kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Polda Terima Tiga Laporan Soal Rocky Gerung, Akan Diserahkan ke Bareskrim Besok

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait dalam kasus penistaan agama. Setelah menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakasn sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," katanya.

Baca juga: Tak Hanya Ampuh Mencegah Batu Ginjal, Berikut 7 Khasiat Meniran Hijau untuk Kesehatan Anda

Dalam perkara ini Panji Gumilang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.