Helo Indonesia

Polda Terima Tiga Laporan Soal Rocky Gerung, Akan Diserahkan ke Bareskrim Besok

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Minggu, 6 Agustus 2023 23:30
    Bagikan  
Rocky Gerung,
Foto: tangkapan layar akun Twitter Muannas_alaidid

Rocky Gerung, - Pengamat politik Rocky Gerung saat berbicara di hadapan sejumlah orang dan menuding Jokowi jual negara.

HELOINDONESIA.COM - Penyataan pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo berujung pelaporan ke polisi. Ada Tiga pihak yang secara resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro jaya.

Laporan terkait dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung yang diterima Polda Metro Jaya tersebut rencananya akan diserahkan ke kepada Bareskrim pada Senin (7/8/2023).

"Ya, hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," kata Direktur Ditkrimsus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).

Diketahui ada tiga pihak yang melaporkan Rocky Gerung secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Rocky Gerung.

Baca juga: Tak Hanya Ampuh Mencegah Batu Ginjal, Berikut 7 Khasiat Meniran Hijau untuk Kesehatan Anda

Pihak pertama yaitu Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang melayangkan laporan dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023.

Kedua, dilayangkan oleh kader PDIP, Ferdinand Hutahaean, teregister nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Pokda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ketiga DPN Repdem PDIP dan telah teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2023.

Baca juga: Bandara Radin Inten II Turun Kelas dari Internasional ke Domestik

Tidak hanya Rocky Gerung, pihak yang menyebarkan video yaitu Pakar hukum tata negara Refly Harun juga turut dilaporkan. Refly Harun diketahui mengunggah video pernyataan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya.

Dalam laporan itu, keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratuiran Hukum Pidana.