Helo Indonesia

Prof Henri Sebut Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong Presiden Jokowi Jual Negara

Sabtu, 5 Agustus 2023 17:07
    Bagikan  
Rocky Gerung,
Foto: tangkapan layar

Rocky Gerung, - Pegiat media sosial sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghina Presiden saat pidato depan aktivis buruh.

HELOINDONESIA.COM - Akibat ucapan pedasnya Rocky Gerung sudah masuk ranah hukum. Dia dilaporkan ke polisi, dan yang melaporkan bukan Presiden Jokowi sebagai pihak yang dikritik, tapi oleh relawan Jokowi.

Lantas muncul pertanyaan dari warganet, nadanya pro Rocky, dengan menyatakan relawan Jokowi marah karena Rocky Gerung dianggap melakukan penghunaan.

Tapi kenapa penyelidikan jadi terkait berita bohong. Itu dari netizenGobang Gocir (@GobangGoc). “Lain yg dipersoalkan, lain pula yg disangkakan,” tandasnya.

Lantas netizen pro Jokowi, Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) menyatakan, soal berita bohong dari Rocky Gerung terkait tuduhan Presiden Jokowi disebut menual negara.

Baca juga: Jersey Leonel Messi Pecahkan Rekor Penjualan Kostum Hanya dalam 24 jam

“Waduh makin jumawa, soal IKN selain Bajingan Tolol sekarang pak jokowi dituduh JUAL NEGARA sm RG, ini menyebarkan berita bohong atau kritik ?” ujarnya

Terkait hal itu, netizen yang diketahui adalah Prof Henri Subiakto membeberkan apa yang disebutnya kebohongan-kebohongan Rocky Gerung.

Di Twitter, Henri Subiakto (@henrysubiakto) memulai dengan pernyataan, awalnya kasus Rocky Gerung ditangani Polda Metro, tapi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim.

Baca juga: Rocky Gerung Disebut Telah Menghancukan Image Prabowo yang Dibangun Timsesnya

Menurut Prof Henri Subiakto, Rocky Gerung bukan menyampaikan kritik, tapi sudah menyebarkan berita bohong. Karena menyebut Presiden Jokowi menjual negara.

“Bagi saya itu bukan persoalan kritik, bukan pula terkait dengan UU ITE, orang ini sudah menyebarkan berita bohong dengan menyebut presiden RI menjual negara,” ujarnya.

Lalu di kesempatan lain, kata Heni Subiakto,  ada kebohongan dimana dia juga mengatakan seluruh kebijakan bangsa ini telah dikianati oleh pimpinan tertinggi bangsanya.

Baca juga: Kereta Tabrak Kendaraan Pick-Up, Delapan Orang Tewas

Dia juga bercerita yang harus diuji kebenarannya tentang  UU Omnibuslaw yang terkait dg kepentingan penindas.

Lalu cerita dramatis mengenai petani sawit dari Sumatera yang sekolahkan anak di Jember yang katanya harus menarik dua anaknya yang sekolah di Jember karena janji Presiden terkait kebijakan negara yang tdk bisa menjaga pendapatan buruh, tapi yang disalahkan buruhnya, sehingga mimpi buruh tani dibatalkan oleh ketidak konsistenan Presiden Jokowi.

“Juga cerita tentang manajer2 yg akan dapat pensiun satu milyar, ternyata hanya dapat 25 juta karena dirampok oleh kebijakan omnibuslaw,” ungkap Prof Henri.

Baca juga: Bandarlampung Kerahkan 21 Petugas dan 10 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Pabrik Tomo di Metro

Lalu, lanjut Prof henri,  cerita Presiden Jokowi yang tidak pernah peduli permintaan buruh, Jokowi ingin menunda nunda Pemilu karena belum ada kesepakatan dari ketua ketua partai, siapa yang akan melindungi Jokowi setelah dia lengser.

Menurutnya Jokowi masih pergi ke China untuk menawarkan IKN, dia mondar mandir dari koalisi satu ke koalisi yg lain,  karena memikirkan nasibnya sendiri, bukan memikirkan nasib kita (rakyat).

“Benarkah cerita2 yg dikatakan oleh RG itu sbg fakta atau justru kebohongan yg kemudian dijadikan alasan keinginannya di 10 Agustus ini akan membuat kemacetan di jalan tol?” tanya Pro henri, guru besar Unair Surabaya.

Baca juga: Hebat, Pemain Voli Indonesia Fahri Septian Dikontrak Klub SKV Montana di Liga Utama Bulgaria

Lanjut dia, kalau memang apa yang diucapkan dan disiarkan Rocky Gerung itu adalah pemberitahuan bohong yang dengan sengaja untuk menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka apa yang dilakukan RG telah memenuhi unsur perbuatan pidana, yang sanksi hukumannya 10 tahun. Sehingga tersangka pelaku bisa langsung ditahan,” katanya.

Ini aturan di UU no 1 tahun 1946, dan tidak ada hubungannya dengan UU ITE, dan bukan pula delik penghinaan, serta bukan delik aduan. (*)

(Winoto Anung)