Helo Indonesia

Mulai Diperiksa, Anggota DPRD Tanggamus Buru-Buru Pulangin Rp3 M

Rabu, 26 Juli 2023 19:08
    Bagikan  
Seorang pendamping usai diperiksa dan uang yang dikembalikan anggota DPRD Tanggamus dan parpol ke Ke

Seorang pendamping usai diperiksa dan uang yang dikembalikan anggota DPRD Tanggamus dan parpol ke Ke - (Foto Net/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mulai diperiksa Kejati Lampung, 44 anggota DPRD Tanggamus buru-buru memulangkan uang bancakan perjalanan dinasnya Rp3.043.725.000 dari wakil rakyat dan partai setempat.

Sejak Senin(23/7/2023), Kejati Lampung baru memeriksa 16 anggota Dewan setempat dan seorang pendampingnya, mereka buru-buru mengembalikan uang TA 2021 tersebut dalam bentuk cash ke Kejati Lampung, Rabu sore (25/7/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana membenarkan telah menerima uang titipan pengembalian hasil bancakan uang perjalanan dinas 44 wakil rakyat.

Siapa saja yang telah dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Made masih belum mengungkapkanya.

Baca juga: Diberi Waktu Seminggu, Pedagang Bongkar Lapaknya di Segala Mider

Dia menyarankan kepada seluruh pihak yang merasa telah menerima aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dapat secara sukarela mengembalikannya ke kas negara.

Berdasarkan ekspose yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hutamrin, di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023), Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut.

Modusnya, tagihan biaya kamar hotel lebih tinggi dari surat pertanggungjawaban (SPj). Selain itu, ada tagihan hotel fiktif. Nama tamu di bill (tagihan) hotel dan SPj tidak pernah menginap berdasarkan sistem di hotel.

Ditemukan pula, satu kamar diisi dua anggota DPRD. Namun tagihan hotel dalam SPJ dibuat dua kamar. Hotel yang dipakai enam hotel d Kota Bandarlampung, dua di Jakarta, 12 di Jawa Barat, dan 7 di Sumatera Selatan.

Menurut Hutamrin, bill bukan dikeluarkan oleh hotel, tapi dicetak empat travel, yakni travel W, SWI, A, dan AT.

Baca juga: Panen Cabai dan Bawang Merah Melimpah, Harga Anjlok

Namun, setelah konferensi pers, Kejati Lampung meminta wartawan menarik kembali rilis mereka. Alasan Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik/SPDK) belum ditandatangani. 

Pascaekspose itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Sabaruddin mundur dari jabatannya. Alasan pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) tersebut, tak terkait soal yang tengah ditangani kejaksaan, tapi semata kabuhnya syaraf kejepit yang dideritanya sejak tahun 2007. Dia rencana akan berobat ke Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Hutamrin juga copot dari jabatannya sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung tak berapa lama setelah gaduh pembatalan rilis dugaan korupsi perjalanan dinas berjamaah anggota DPRD Tanggamus.

Pejabat utama itu dimutasi menjadi kepala Subdirektorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung berdasarkan surat tertanggal 20 Juli 2023 di Jakarta.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasinya lewat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 yang ditandatangani Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono.

Muhammad Amin yang menggantikan posisi Hutamrin sebagai asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung. Sebelumnya, dia menjabat kepala Kejari Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. (HBM)