Helo Indonesia

Aksi Heroik Masinis KA Brantas dapat Pujian, Publik Diingatkan UU Perkeretapian

Rabu, 19 Juli 2023 14:53
    Bagikan  
peristiwa ka brantas,
Foto: tangkapan layar

peristiwa ka brantas, - Insiden KA Brantas.

HELOINDONESIA.COM - Masinis menjadi trending topik sejak kejadian peristiwa kereta api Brantas menabrak truk kontainer pada Selasa (18/7/2023) malam di Semarang, Jawa Tengah.

Masinis dan asisten masinis menjadi sorotan lantaran tindakannya dinilai heroik berhasil menyelamatkan banyak nyawa banyak penumpang sebelum akhirnya menyelamatkan.

Aksi keduanya pun menuai apresiasi besar dari publik. Sang masinis tak melakukan pengereman saat kereta yang dikemudikannya menabrak badan truk tronton.

Di balik insiden tersebut, zoelfick, seorang warganet dengan akun publik pun diingatkan soal aturan yang dibuat untuk mencegah terjadinya peristiwa spt KA Brantas.

Baca juga: Jalur Kereta Api Sudah Normal, KAI Evakuasi Lokomotif dan Truk Temperan

"Jangan Lupa! Kita punya UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 yang mengatur itu," zoelfick.

Di pasal tersebut jelas menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Nggak cuma itu, ada lagi aturan yang tertuang pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan maka wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.

Baca juga: MA Larang Pencatatan Perkawinan Beda Agama, Ketua MUI KH Cholil Nafis: Negara Telah Hadir

"Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," ujarnya.

Berikut ringkasan tambahan dari PP No 72 Tahun 2009.