Helo Indonesia

Tak Terima Diputusin, Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekan Baru Dibekuk

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 11 Juli 2023 23:27
    Bagikan  
Ilustrasi
Foto : Ist

Ilustrasi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Kasus Revenge Porn kembali terjadi, kali ini menimpa wanita asal Pekanbaru berinisial K. Video asusilanya disebar pelaku yang merupakan mantan pacarnya di media sosial dan ke orang tua korban.

Niat pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut agar korban mau kembali menjalin hubungan dengannya dan melayani pelaku untuk berbuat asusila.

Awal mula kasus tersebut terbongkar, setelah korban menggemparkan jagat maya karena membeberkan tindakan pelaku dengan cara speak up.

Korban menceritakan ke publik terkait ulah pelaku yang nekat melakukan revenge Porn karena merasa diancam jika tidak berbuat tindakan asusila dengannya.

Baca juga: WHO: Air, Sanitasi, dan Kebersihan yang Buruk, Renggut 1,4 Juta Jiwa Manusia Setiap Tahunnya

Bahkan pelaku juga akan menyebarka foto dan video mereka saat ngamar di hotel jika tidak mau mengikuti keinginannya. Akibatnya korban merasa tidak nyaman dan ingin putus dengan pelaku.

Akibat perbuatannya, Polresta Pekanbaru, Riau menangkap pelaku revenge porn, Panji Adinul Hakim, 24. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, membenarkan pelaku telah menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya tersebut. 

"Pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan ke keluarga korban," kata dia, Selasa (11/7).

Baca juga: Tekanan Darah Tinggi? Jangan Khawatir, Buah-buahan Berikut Ini Ampuh untuk Menurunkannya

Jefri mengungkapkan, alasannya yaitu pelaku tak menerima saat dipyutuskan oleh korban pada Januari 2023. Lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto asusila korban jika tak mau kembali menjalin hubungan. "Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," jelasnya.

Polisi menangkap Panji di sebuah rumah wilayah Provinsi Sumatera Barat belum lama ini. Dari penangkapam ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 akun media sosial, 1 unit ponsel, tangkapan layar akun instagram milik pelaku, foto-foto dan video asusila, dan bukti pengancaman lewat media sosial.