bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

MENOLAK LUPA: Lahan 1,3 Eks Kantor Walikota Jakarta Barat Diduga Penuh Rekayasa

Minggu, 9 Juli 2023 07:07
    Bagikan  
TANAH EKS WALKOT JAKBAR
dokumen

TANAH EKS WALKOT JAKBAR - Tanah seluas 1,3 hektar bekas kantor Walikota Jakarta Barat kini kosong

HELOINDONESIA.COM - Tanah eks kantor Walikota Jakarta Barat seluas 3,5 hektar di Jalan S Parman, masih menyisakan tanda tanya besar.

Pertanyaan besar yang sampai saat ini belum terjawab adalah, mengapa Pemrov DKI yang secara syah dengan bukti serifikat kepemilikan tanah tersebut diharusken menyerahkan tanah itu kepada Yayasan Saweri Gading Jakarta?

Lucunya, berdasarkan amar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 PK/Pdt/2006, Pemrov DKI harus membayar uang sewa Rp 40 miliar kepada Yayasan tersebut. Bahkan Pemrov DKI tanpa upaya lain, dengan suka rela telah membayar uang sewa sebasar Rp 40 miliar melalui pengadilan Jakarta Barat.

Kewajiban uang sewa itu dihitung dari penggunaan lahan tersebut selama 29 tahun. Pembayaran uang sewa tersebut baru dilakukan setelah 3 tahun keluarnya amar putusan MA.

Baca juga: Polemik JIS, Komisi X DPR Minta PSSI Serahkan ke FIFA, Sesepuh Dali Taher: Ketum PSSI Tak Usah Urusi Stadion

Semua ini dilakukan Pemrov DKI setelah mengalami kekalahan dalam gugatan atas Yayasan Saweri Gading Jakarta dalam perkara kepemilikan tanah Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Akibat kekalahan itu, Pemprov DKI tidak hanya kehilangan aset tersebut, tetapi juga harus membayar sewa tanah sebesar Rp. 40 milyar.

Kantor eks Walikota Jakarta Barat ketika masih digunakan

AHOK BERJANJI
Menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat didesak untuk melunasi janjinya yakni mengembalikan lahan eks kantor Walikota Jakarta Barat senilai Rp 1,3 triliun tersebut.

Tagih janji itu dilakukan oleh Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Direktur Eksekutif KP3I, Tom Pasaribu mengatakan bahwa saat menjabat wakil gubernur, Ahok di hadapan dia pernah berjanji akan secepatnya mengembalikan lahan milik Pemprov DKI yang dirampok pihak lain itu.

Baca juga: Khawatir Ditelikung Juventus, Inter Milan Siap Permanenkan Lukaku Dengan Tawaran Rp 500 Milyar

Namun, kata Tom saat itu, hampir empat tahun yakni sampai tahun 2016, janji Ahok hanya omong kosong.

Bukan hanya Ahok, gubernur pengganti Ahok sampai PJ Gubernur Sekarang tak ada lagi upaya pemrov untuk mengembalikan tanah yang syarat dengan dugaan kecurangan dan melibatkan mafia tanah.

Seorang nara sumber yang tidak mau disebutr namanya mengatakan, perjalanan tanah bekas kantor Walikota Jakarta Barat itu penuh dengan rekayasa. Awalnya gugatan dilakukan oleh Yayasan Saweri Gading Makasar, namun kandas karena kalah di pengadilan.


Kantor eks Walikota Jakbar saat dibongkar

Sumber itu melanjutkan, tak lama kemudian muncul gugatan baru. Kali ini, yang menggugat adalah Yayasan Saweri Gading Jakarta. Cukup ampuh, entah bagaimana ceritanya, kata nara sumber itu, Pemrov DKI sebagai pemilik syah atas tanah tersebut dikalahkan di pengadilan.

Baca juga: 11 Manfaat Terbaik Jus Apel yang Mungkin Anda Belum Ketahui

NOVUM BARU

Setahun kemudian sejak terbit amar putusan MA, tepatnya tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pelaksana Tugas Gubernur DKI waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengaku mendapatkan novum baru untuk merebut kembali aset Kantor Wali Kota Jakarta Barat yang diambil alih oleh pihak ke tiga.

Waktu itu Djarot mengatakan, aset Pemrov DKI di Jakarta Barat itu akan diupayakan untuk direbut kembali. Dia menceritakan, tanah yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kalah di pengadilan oleh penggugat sebuah yayasan yang berdomisili di Sulawesi Selatan kemudian berubah menjadi yayasan yang berada di Jakarta.

Baca juga: Effendi Simbolon Dipanggil PDIP Buntut Sebut Prabowo Nakhoda RI

SEMPAT BENTROK
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi gedung bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman, Grogol, sekalipun di kompleks tersebut masih tinggal sekitar seribu mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Theologia Injil Arastamar (Setia).


Saat terjadi bentrokan ketika eksekusi dilakukan

Terjadi ketegangan bahkan bentrokan saat eksekusi tanah seluas 13.765 meter persegi dengan 6 blok bangunan itu. Tanah tersebut diklaim dimiliki Yayasan Sawerigading, Jakarta.

Namun karena bersandarkan pada putusan pengadilan, akhirnya bangunan itu dikosongkan. Dalam perjalanan, bangunan tersebut dirobohkan dan sampai sekarang masih dikosongkan.

Akankah Pemrov DKI mengupayakan kembali tanah miliknya ini? Tergantung dari gubernurnya.