Helo Indonesia

Ponpes Al Zaytun Ajarkan Radikal dan Terafiliasi NII, BNPT Usulkan Gunakan UU Hukum Pidana

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 8 Juli 2023 10:55
    Bagikan  
Panji Gumilang (Foto IG Al Zaytun/HIL)
Panji Gumilang (Foto IG Al Zaytun/HIL)

Panji Gumilang (Foto IG Al Zaytun/HIL) - Panji Gumilang (Foto IG Al Zaytun/HIL)

HELOINDONESIA.COM - Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun yanh terletak di Indramayu Jawa Barat, akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Ponpes tersebut diduga menerapkan ajaran menyimpang dari agama Islam dan menerapkan paham radikal serta adanya afiliasi gerakan NII (Negara Islam Indonesia).

Meski demikan BNPT RI (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) mengaku ponpes Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme. Sebab, sejak diresmikan tahun 1999 belum pernah melakukan tindak kekerasan atau apapun yang berkaitan dengan teroris.

Aturan terkait terorisme tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.

Dilansir dari unggahan video yang dibagikan BNPT RI, hari ini Sabtu (8/7). BNPT menyebutkan bahwa terorisme bisa dimaknai sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menciptakan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca juga: Tepat, Doa dan Naluri 3 Tokoh Ini, Jenazah Mahasiswa Tenggelam Muncul Hari ke-3

"Perbuatan tersebut dapat menimbulkan korban yang bersifat massal ataupun menimbulkan kehancuran dan kerusakan terhadap objek vital yang strategis serta lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan," tulis BPNT.

Dalam kasus Al Zaytun, BNPT mengakui pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang telah mengajarkan segala bentuk radikalisme. Namun tindakan tersebut belum tergolong melakukan perbuatan radikalisme sehingga tidak bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Nah dalam kasus ini Al Zaytun memang tergolong radikal namun selama perbuatan tersebut tidak dimanifestasikan ke dalam perbuatan radikal seperti aksi teror maka Al Zaytun itu tidak bisa diproses dengan UU terorisme," terang BNPT.

Baca juga: Relawan Jokowi Mulai Dukung Prabowo, Pengamat : Karena Kedekatan Pemimpinnya

Meski demikian, BNPT berpendapat, kasus Al Zaytun tetap bisa diproses secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun imbuh BNPT, menggunakan payung hukum lain.

"Al Zaytun bisa diproses dengan cara hukum lain bisa yaitu denghan memakai payung hukum lain seperti UU organisasi kemasyarakatan dan hukum pidana jika memang terbukti melakukan pelanggaran," lanjut BNPT.

BNPT berharap ke depan pemerintah membuat peraturan terkait radikalisme sehingga para pelaku bisa dijerat dan dikenakan sanksi dihukum sesuai perbuatannya.

Baca juga: Breaking News, Jenazah Mahasiswa ITERA Terseret Ombak Ditemukan

"Dengan adanya kasus Al Zaytun mungkin di masa depan kita harus punya UU terkait radikalisme agar kasus-kasus tersebut bisa diproses secara cepat," tutup BNPT.