Helo Indonesia

Astagfirullah, Tak Kuat Menahan Gejolak, Buruh Serabutan di Serang Rudapaksa Adik Sepupu Sedang Tidur

Rabu, 28 Juni 2023 18:20
    Bagikan  
ilustrasi rudapaksa,
Foto: ist

ilustrasi rudapaksa, - Buruh merudapaksa sepupunya yang sedang tertidur di rumahnya di daerah Pamarayan, Serang.

HELOINDONESIA.COM - Tak kuat menahan gejolak birahi, NU (28), warga Desa Pudar, Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya sendiri saat tengah tidur.

Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6/2023) malam.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan, kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sore itu, korban sedang tertidur di kamarnya di Desa Pudar, Pamarayan.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Jokowi Telah Diterima Kades Sritanjung, Mesuji

"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza, Rabu (28/6/2023).

Merasa tubuhnya ada yang menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.

Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya," kata Wakapolres.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Rifki, korban merasakan sakit di bagian sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya.

Baca juga: Menerka, Manuver Partai Golkar Disebut Bakal Ubah Peta Politik di Pilpres 2024

Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan perbuatan sepupunya tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6/2023).

"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.

Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Hasto: Soal Cawapres Pendamping Ganjar, Megawati akan Bicara dengan Ketum Parpol

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," akunya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.