HELOINDONESIA.COM - Tiga orang saksi sedang diperiksa Kejaksaan Agung RI, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP.
Ketiga orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung itu, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Baca juga: Eks Gubernur Bangka Belitung Diperiksa Kejaksaan Agung Selama 7 Jam Terkait Timah
Inisial ketiga orang yang diperiksa itu, adalah, TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017,
HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017, sedangkan HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, (28/5/24).
Baca juga: Miris! Sumsel Masuk 5 Provinsi Terkaya, Masyarakatnya di Zona 10 Besar Termiskin di Indonesia