HELOINDONESIA.COM - ERD Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, periode 2017 s/d 2022 tersebut, diperiksa terkait timah oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin 27 Mei 2024.
Eks orang nomor satu di Bangka Belitung itu, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015 s/d 2022.
ERD, diperiksa selama 7 jam, dimulai pada pukul 10.WIB-18.00 WIB, dengan 22 pertanyaan.
Baca juga: Terkait 2 Tersangka Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi
Dalam pemeriksaan, ERD diminta keterangannya, mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saksi ERD, menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Selasa (28/5/24).
Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
