HELOINDONESIA.COM - Kasus ledakan mercon balon udara di Desa Muneng, Kecamatan Balong Ponorogo yang menewaskan pelajar SMPN1 Balong berbuntut panjang, Minggu (19/5/2024).
Setidaknya ada 14 warga kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Ponorogo guna turut bertanggungjawab terkait ledakan balon tanpa awak itu.
Ternyata tak hanya yang membuat dan yang menerbangkan balon udara saja yang turut bertanggungjawab, namun penyumbang dana atau iuran pembuatan balon juga terancam hukuman penjara.
Baca juga: Korban Meninggal Petasan Balon di Muneng Ponorogo Diketahui Wisudawan Fafidz Quran SMP 1 Balong
Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka kasus meledaknya mercon yang digantungkan di balon udara tanpa awak yang terjadi Senin (13/5/2024) lalu.
Dari 14 tersangka tersebut terdiri dari 7 orang berusia dewasa dan 7 anak di bawah umur.
Seperti yang dikatakan Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka dari 7 orang dewasa ini ada dua orang perempuan yang merupakan bendahara dan pemberi iuran.
Selain itu juga ada seorang dewasa salah satu tokoh masyarakat juga merupakan perangkat Desa Muneng Balong.
Menurutnya peran dari perangkat desa ini memberikan sumbangan untuk pembuatan balon udara tanpa awak dan mercon.
Menurut Guling, dari hasil pemeriksaan para tersangka untuk proses pembuatan petasan dan balon udara itu berhasil terkumpul uang sebanyak Rp1,7 juta lebih.
Uang itu diperoleh dari sumbangan dari sejumlah warga termasuk seorang perangkat desa setempat, yang besarnya antara Rp20 ribu hingga Rp300 ribu.
Dikatakan semua iuran tercatat dalam sebuah buku dan disimpan oleh bendahara yang kini juga menjadi tersangka kasus ledakan marcon balon udara itu.
"Semua iuran tersebut tercatat dalam buku yang sekarang dijadikan barang bukti. Menurutnya pembuatan mercon dan balon udara tanpa awak ini di mulai sejak pasca lebaran lalu," kata Iptu Guling.
Dikatakan sedianya balon akan digunakan saat Lebaran 2024 lalu, namun karena warga menghindari razia petugas kepolisian saat Lebaran, sehingga rencanya tertunda, hingga dibuat setelah Lebaran.
Baca juga: Kapokmu Kapan! Korban Ledakan Balon Udara di Muneng Ponorogo Luka Bakar di Sekitar Alat Vital
Saat ini 7 tersangka dewasa dilakukan penahanan di Polres Ponorogo dan 7 anak dibawah umur harus melakukan wajib lapor namun proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu mereka dijerat pasal pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU darurat terkait bahan peledak ancaman hingga 15 tahun penjara. **
