bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kasus Video Tukar Pasangan Gus Samsudin Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar

Selasa, 30 April 2024 05:20
    Bagikan  
SAMSUDIN
tangkapan layar

SAMSUDIN - Tersangka kasua tukar pasangan, Samsudin saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

HELOINDONESIA.COM - Kasus video viral tukar pasangan asal dilandasi suka-sama suka yang diperankan dalam konten Youtube yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin diserahkan ke Kejaksaan (Kejari) Blitar oleh penyidik Polda Jatim.

Selanjutnya pelimpahan kasus ke Kejari Blitar oleh tim penyidik, nantinya pelaksanaan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Gus samsudin yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus videonya yang viral terkait tukar pasangan akan segera dihadirkan ke meja hijau.

Dalam kasus ini Gus Samsudin tidak sendiri, ia diadili bersama 2 orang muridnya yakni AYF dan MNF, keduanya menjadi tersangka karena membantu dalam memproduksi konten video itu.

Baca juga: Baliho Gus Samsudin Diturunkan Satpol PP Blitar, Sosoknya Berbeda Dengan Udin yang Dulu

Seperti diberitakan sebelumnya Gus Samsudin dinyatakan adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga menjalani proses hukum.

Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto, Senin (29/04/24) mengungkapkan jika sejak hari itu status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan.

"Sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan yang nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar," kata Wahyu kepada wartawan di Blitar.

Baca juga: Hasil Konten Dapat 100 Juta Gus Samsudin Ridho, Dia Mengaku Senang Dipenjara

Samsudin dan kedua muridnya dijerat pasal Undangan ITE, status kasus yang menjerat Samsudin pun telah dinaikkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Blitar usai para normal YouTubers itu dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Jatim.

Dikatakan, Wahyu jika sesuai yang sudah diterima peran Samsudin bertindak selaku sutradara, kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor video.

Atas kontennya ini, Samsudin sendiri terancam dua pasal berbeda yakni pasal 45 dan 27.

Baca juga: Geger Video Membolehkan Tukar Pasangan asal Suka Sama Suka, Gus Samsudin Jadi Tersangka Polda Jatim

Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan 2 muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun.

Di Lapas Kelas 2 B Blitar, untuk 20 hari ke depan dalam tahap penuntutan.

"Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 Juncto pasal 27 ancamannya adalah 6 tahun," tutupnya seperti dilansir beritajatim.com, Selasa (30/4/2024).

Sebelumnya Samsudin dan dua muridnya ditangkap tim penyidik Polda Jatim usai konten yang diproduksinya membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Baca juga: Komplotan Perampok asal Blitar Dibekuk Polisi Malang, Merampok di Rumah Karyawan Koperasi

Pasalnya konten yang dibuat oleh Samsudin itu berisi tentang tukar pasangan tanpa harus menikah, hal itu juga dilandasi suka sama suka.

Meski diakhir konten tersebut Samsudin menjelaskan aksi tukar pasangan itu tidak benar dan tidak diperbolehkan agama Islam.

Namun potongan-potongan isi konten itu telah menyebar luas hingga membuat keresahan dan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Baca juga: Kasihan Ribuan Warga Blitar Diselimuti Stres Karena Faktor Asmara hingga Kerja Penyebab Mereka Menjadi Gila

Mirisnya yang viral bukan soal tidak diperbolehkannya, namun justru potongan video aliran bertukar pasangan tanpa menikah itulah yang jadi perbincangan warga dan membuat resah masyarakat.

Kini Samsudin tinggal menunggu pengadilan untuk dirinya.