Helo Indonesia

Tiga Orang Buronan Penangkap Ikan Ilegal Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 17:51
    Bagikan  
Ditangkap,
Ist

Ditangkap, - 3 Orang Penangkap Ikan Ilegal Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI.

HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan tiga orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Tiga orang buronan ditangkap di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 WITA.

Identitas ketiga orang Terpidana yang diamankan, Tim SIRI itu, adalah Pallettui alias Lattu Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya, Harmank alias Emmank Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, dan Sanusi Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa.

Baca juga: Sempat Buron, Kini Reigen Dirut PT Adaler Jaya Kusuma Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Menyatakan posisi ketiga Terpidana melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut, ketiga Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca juga: MK Terima Permohonan Amicus Curiae Terbanyak Sejak Tangani PHPU Presiden 2024

"Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Sanusi, Harmank alias Emmank dan Palletui alias Lattu," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Kembali dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, ketiga DPO saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

"Saat diamankan, ketiga Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.