Helo Indonesia

Sempat Buron, Kini Reigen Dirut PT Adaler Jaya Kusuma Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kamis, 18 April 2024 16:20
    Bagikan  
DPO,
Ist

DPO, - Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI.

HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana bernma Reigen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Reigen (43) kelahiran Palu ini, ditangkap pada hari Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.

Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma, yang bertempat tinggal di daerah Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

Diterangkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya. 

"Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," terang Kaspuspenkum, Kamis (18/4/24).

Baca juga: Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Baca juga: Savitri Menang Lagi, MA Tolak Kasasi JPU Terkait Perkara Sengketa Tanah di Semarang

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.