Helo Indonesia

Ketua KONI Pesawaran Sonny Ditangguhkan Penahanannya, PH Minta Pelapornya Ditahan Juga

Jumat, 28 April 2023 17:32
    Bagikan  
Sonny Zainhard Utama
Sonny Zainhard Utama (Foto Ist)

Sonny Zainhard Utama - (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polda Lampung menangguhkan penahanan Sonny Zainhard Utama atas dugaan pengrusakan pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Ahmad Handoko, SH, MH, penasehat hukum ketua KONI Kabupaten Pesawaran itu membenarkan hal itu. "Ya, sudah dikabulkan penangguhan penahanannya (Sonny Zainhard Utama),” ujarnya, Jumat (28/4/2023).

Dikatakannya juga, pihaknya tak akan mengajukan prapradilan. Namun, dia minta Polresta Bandarlampung juga menahan Andreas Yoedeswa dkk atas laporan Sonny Zainhard Utama sebelumnya tentang pagar yang ada di lahannya.

Andreas Yoedeswa membangun pagar yang dirobohkan Sonny Zainhard Utama pakai akat berat di atas lahan yang telah dimenangkannya sampai tingkat PK (peninjauan kembali) pada Desember 2021.

Alih-alih Andres yang ditahan, Sonny Zainhard Utama bersama dua tersangka lainnya malah lebih dulu ditahan atas laporan Andreas soal pengrusakan pagarnya pada bulan lalu, Kamis (9/3/2023).

Penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Lampung, Senin (20/3/2023).

Penyidik Polda Lampung menjerat Sonny Zainhard Utama Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Miki)