Helo Indonesia

Tersangka Penggelapan Diduga Melarikan Diri, Denny Mulder Minta Polres Jepara Terbitkan DPO

Rabu, 7 Februari 2024 05:56
    Bagikan  
Tersangka Penggelapan Diduga Melarikan Diri, Denny Mulder Minta Polres Jepara Terbitkan DPO

Dari kiri ke kanan: Bowo Leksono, Denny Mulder, Suwardi dan Gatot Joko Prakoso

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Kuasa Hukum Ahmad Priyantoro SE, Denny Mulder SH, MH meminta Kepolisian Resor (Polres) Jepara menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas menghilangnya tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan, Meikananta Arliandi Wiguna ST (MAW).


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Jepara telah menetapkan MAW sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagai tindak lanjut laporan Ahmad Priyantoro. Namun sejak ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan belum pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Baca juga: Unik! Mahasiswi KKN Tim I Undip Membuat Katsu dari Ikan Lele

“Per tanggal 5 Januari, kami menerima pemberitahuan dari Polres Jepara bahwa Meikananta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga panggilan kedua, dia tidak pernah hadir, selalu mangkir,” ungkap Denny Mulder, dalam keterangannya Selasa 6 Februari 2024.


Menurut Denny, pihaknya sudah sejak pertengahan Januari 2024 minta ke pihak Polres Jepara untuk mengirimkan panggilan ketiga, bahkan bila perlu sekaligus penangkapan. Namun permintaan itu sampai saat ini tidak dipenuhi.


Bahkan, lanjut Denny, penyidik Bripka Ali Murtado mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan panggilan ketiga.


“Hemat kami ini aneh. Memang benar panggilan itu cukup dua kali. Tetapi, dalam keadaan tertentu, sesuai ketentuan KUHAP jika tetap mangkir wajar dan lumrah dilakukan panggilan ketiga sekaligus jemput paksa atau ditangkap,” jelas Denny yang adalah Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPP LPHI itu.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Muhammadiyah Demak Pastikan Tak Golput


Belakangan diketahui, bahwa tersangka sudah tidak berada di tempat domisilinya. Diduga telah melarikan diri bersama istrinya, NAR.

Di tempat kerjanya pun, di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara, MAW sudah lama tidak tampak.

NAR menurut informasi yang diperoleh Denny adalah seorang dokter di salah satu Puskesmas di wilayah Bangsri, Jepara.
“ Informasi yang kami dapat, Nora sudah lama tidak pernah muncul di tempat kerjanya,” katanya.
Terbitkan DPO

Mengingat kondisi tersebut, Denny merasa Polres Jepara sudah selayaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.

“ Kami minta Polres Jepara segera mengeluarkan DPO agar pihak- pihak terkait bisa membantu menangkap tersangka,” pinta Denny.

Baca juga: Heboh Rocky Gerung Campakkan Jaket Hadiah dari Tim AMIN: Kalau Saya Gak Pake Kenapa?

Menurut Denny, Kasat Reskim Polres Jepara, AM Tohari, SH, MH harus bertanggung jawab atas keberadaan tersangka.

“ Apabila tidak bisa segera menangkap tersangka, semestinya Polres Jepara merilis DPO dan meminta jajaran terkait membantu penangkapannya,” kata Denny yang didampingi rekannya selaku Kuasa Hukum yakni Bowo Leksono SH  Suwardi SH, dan Gatot Joko Prakoso SH MH.

Denny menegaskan, apabila dalam seminggu ke depan Kasat Reskrim tidak mampu menangkap tersangka, maka layak dipertanyakan kinerjanya.
“ Jangan salahkan kami jika meragukan kinerja Polres Jepara. Tak mampu menangkap tersangka, tetapi enggan menerbitkan DPO,” ujar Denny. (Aji)