BANYUMAS, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial TIL (21) yang jasadnya ditemukan di sebuah Tobong Bata di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/12/2023) lalu.
Pelaku TIL terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan SH SIK mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (31/12/23) pada pukul 17.00 WIB di Kecamatan Kalibagor, Banyumas.
Baca juga: Mulai Beroperasi, Rumah Sakit Unimus Dilengkapi 10 Kamar Operasi
"Pelaku seorang laki-laki berinisial SR (22), buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon. Dia berhasil ditangkap di Kalibagor yang sebelumnya telah melarikan diri ke wilayah Yogyakarta,'' kata Adriansyah saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Jumat 5 Januari 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, dia nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan hasrat seksual pelaku yang tinggi sehingga muncul keinginan untuk memperkosa korban dengan menghilangkan nyawa korban terlebih dahulu.
"Jadi modusnya pelaku berencana menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan kemudian memperkosa dan mengambil barang korban", kata Kasat Reskrim.
SR juga mengaku bahwa dia awalnya berkenalan dengan korban di media sosial sejak 5 bulan yang lalu, kemudian pada tanggal kejadian (25/12/23) pelaku baru bertemu korban untuknmengajaknya jalan-jalan.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Senin (25/12/23) sekitar pukul 18.30 wib, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan maksud mengajaknya jalan-jalan.
Baca juga: RSUD dr Moewardi Kini Miliki Layanan Laboratorium Stem Cell dan Kidney Center
Kemudian pada pukul 20. 00 wib, pelaku menjemput korban dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju alun-alun Banyumas.
Berniat Memperkosa
Saat perjalanan pulang, pada saat berboncengan payudara korban menempel punggung pelaku sehinga membuat pelaku menjadi bernafsu dan memiliki niat untuk memperkosa korban kemudian menghilangkan nyawa korban.
Setelah menemukan tempat yang sepi di sebuah tobong bata ikut Desa Pliken, Kecamatan Kembaran pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban selanjutnya memperkosa korban dan mengambil barang milik korban.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menendang korban hingga jatuh terlentang, kemudian mencekik leher korban, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas dan tidak bernafas. Selanjutnya pelaku memperkosa korban, setelah itu mengambil barang milik korban", papar Kasat Reskrim.
Baca juga: Pasar Weleri Disempurnakan, Bakal Dilengkapi Food Court
Atas perbuatannya, tersangka terjerat tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
"Tersangka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup penjara paling lama dua puluh tahun,'' pungkasnya. (Aji)
