Helo Indonesia

Diduga Mencuri Motor, ES Harus Berurusan Dengan Polsek Lambu Kibang

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 4 Januari 2024 17:02
    Bagikan  
Diduga Mencuri Motor, ES Harus Berurusan Dengan Polsek Lambu Kibang

Es saat di Polsek Lambu Kibang (foto Humas)

LAMPUNG-HELOINDONESIA.COM

Diduga mencuri sepeda motor, ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus Polsek Lambu Kibang.

Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Amaluddin mengatakan bahwa ES ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.1 juta milik Ibu Nurhayati warga Tiyuh (Desa) Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 Desember 2023, sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Amaluddin.

Baca juga: Pemprov Lampung Akui Pembayaran DBH Gali Lobang Tutup Lobang

Baca juga: RMY Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan



Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan Penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Talsi, SH mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumah nya.

"Tidak menunggu lama tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah melakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana Pencurian," jelasnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut "Atas perbuatannya nya jika terbukti akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,"imbuhnya (Rohman).