Helo Indonesia

Polda Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia

Minggu, 10 Desember 2023 11:06
    Bagikan  
Polda Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia

Habib Umar Assegaf dan ALMP (Foto ALMP/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung menerima laporan Habib Umar Assegaf atas nama Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (ALMP) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan komika Aulia Rahman, Sabtu malam (9/12/23).

Dia melaporkan komika tersebut didampingi Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung Gunawan Pharrikesit dan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (ALMP).

Bukti laporannya, STTLP/B/549/XII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Sebelumnya, beberapa pihak juga sudah melaporkan komika yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, dengan pernyataan "kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua."

Baca juga: HUT ke-42 Pondok Aren, Benyamin Davnie Berpesan Jaga Kekompakan

Dalam laporannya Habib Umar Assegaf, pengurus Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, juga menegaskan penistaan yang dilakukan komika itu membawa Hadist Nabi untuk yang dinarasikan sebagai sesuatu yang tidak benar.

"Sayang sekali komika yang idealnya memiliki wawasan dan tingkat nalar tinggi dalam ilmu pengetahuan, justru membuat pernyataan bahwa orang Indonesia seneng banget mencari alasan positif untuk menutupi kelakuan negatif, bilang aja lu mau gituan lebih dari lima perempuan pake-pake hadis Nabi," ujar Habib Umar.

Sementara itu, Gunawan Pharrikesit, mengatakan diterimanya laporan ini sebagai wujud profesional pihak kepolisian, khususnya Polda Lampung. "Sebelumnya, kami sempat mendapat kabar adanya beberapa pihak yang akan melaporkan namun disarankan untuk melapor Gakkumdu, karena locusnya saat kampanye," ungkapnya.

Baca juga: 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 di PTN, Cek Teknis Pendaftarannya


"Karena itulah, kami datang sebagai pelapor dengan isi laporan bukan pada materi acaranya, namun pada materi narasi yang disampaikan oleh terlapor. Dan jelas ini merupakan tindakan pidana pasal 156 (a) KUHP," katanya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMPL) Ustadz Rasyid bersyukur laporan akhirnya diterima oleh pihak Polda Lampung. "Sehari sebelumnya saya sempat membuat laporan tentang kasus ini dan belum diterima untuk dibuat nomor laporan polisinya. Alhamdulillah sekarang pihak kepolisian menerima secara resmi ," ujarnya.

Menurut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Umi Fadilah Astutik (50) kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (9/12/2023), pihaknya sedang memeriksa Aulia Rakhma. "Komika tersebut diamankan di Polda Lampung dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Prabowo: Kita harus Meneruskan Program yang Sudah Baik dan ke Arah yang benar


Sebelumnya juga, Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung. Rencana, Senin (11/12/2023), Laskar Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung Bebas Penistaan (AMLBP).

Lainnya, Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta, aparat berwenang memproses secara hukum komika tersebut.

“Siapapun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW wajib diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Sekretaris DMI Lampung H Imam Asyrofi Alfarisie. (HBM)