bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Komika Aulia Rahman Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Minggu, 10 Desember 2023 15:11
    Bagikan  
Komika Aulia Rahman Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Komika Aulia Rahman (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rahman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada acara “Desak Anies Baswedan”, Kamis (7/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tujuh saksi dan lima ahli, materi stand up comedy AR (Aulia Rahman) mengandung unsur penodaan agama, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Ditreskrimum Polda Lampung juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Baca juga: Kobel Shooting Club Gelar Rakerda untuk Gapai Prestasi Lebih Baik

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame

Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

Baca juga: Bawaslu Kaji Kasus Komika Aulia, Ini Alasan Cendrung Pidana Pemilu


“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan, pungkas Umi kepada media (Rls)