Helo Indonesia

Sitaan Ore Nikel Senilai Rp 42 Miliar Lebih Kasus IUP PT Antam Blok Mandiodo Dilelang, Uangnya jadi Barbuk

Sabtu, 9 Desember 2023 22:53
    Bagikan  
Kejagung, Kasus Nikel,
Foto: ist

Kejagung, Kasus Nikel, - Kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.

HELOINDONESIA.COM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang benda sitaan pada Kamis (7/12/2023) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari. 

Adapun objek lelang tersebut berupa 458 dome/tumpukan ore nikel yang terletak di lokasi pertambangan PT Antam Tbk Blok Mandiodo dengan nilai limit sebesar Rp 42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pada Sabtu (9/12/2023) bahwa kegiatan lelang benda sitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil pertambangan tanpa izin.

Baca juga: Prabowo: Kita harus Meneruskan Program yang Sudah Baik dan ke Arah yang benar

Tak hanya itu, Ketut menjelaskan, dalam praktiknya pertambangan itu tidak membayar dana reklamasi dan dana paska tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

"Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," paparnya. 

Diungkapkan Ketut, hal itu dilaksanakan berdasarkan Pasal 45 KUHAP yakni sebagai berikut:

Baca juga: Putin Umumkan Maju Sebagai Calon Presiden di Pemilu Rusia 2024

Dalam hal benda sitaan dari terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan.

 Sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:

Apabila perkara masih ada di tangan Penyidik atau Penuntut Umum benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya;

Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai barang bukti.

Baca juga: Pemilu 2024, Benny Sarankan Pemilih Cerdas Sikapi Jargon dan Bansos

Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.

Sebagai informasi, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan waktu penawaran mulai 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. 

Baca juga: 3 Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru 2024 di PTN, Cek Teknis Pendaftarannya

Selanjutnya, hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti di persidangan dalam perkara dimaksud.