Helo Indonesia

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp 50,4 M Ditolak, 1 Pelaku Oknum Purnawirawan Militer

Minggu, 26 November 2023 23:40
    Bagikan  
Korupsi,
Foto: ist

Korupsi, - Penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam KUHAP.

HELOINDONESIA.COM - Paska penetapan dan penahanan tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, satu dari 3 tersangka atas nama FMB melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kejati Sumut.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 

Diketahui bahwa putusan hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB.

Baca juga: Wapres: Marwah dan Kredibilitas KPK dan MK Harus Dijaga dan Ditingkatkan

Hakim  menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana  dalam KUHAP.

"Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang melakukan pemberkasan di penyidikan untuk kemudian berproses ke penuntutan dan akan segera mengikuti persidangan," papar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH.MH di Medan, Minggu (26/11/2023).

Diketahui bahwa ada tiga orang tersangka yang ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, yakni Ir GZA, MBA mantan direktur PT PSU berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. 

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap 629 DPO, Ini Nama Buronan Paling Banyak Keruk Uang Negara

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.

"Dalam kasus tersebut, terhitung  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut. 

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Baca juga: PDIP Dinilai Blunder Jadikan Jokowi Petugas Partai

Dua tersangka, yaitu Direktur PT PSU, GZA,  dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Sementara tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan.