Helo Indonesia

Wakil Ketua TKN Yusril Ihza Mengklaim Tidak Ada Deklarasi Kades ke Prabowo-Gibran

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 23 November 2023 17:26
    Bagikan  
Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra
Ist

Prabowo Subianto, Yusril Ihza Mahendra - Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB, (kiri) saata acara bersama di Batusangkar, Tanah Datar, Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

HELOINDONESIA.COM - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengklaim, tidak ada pernyataan deklarasi kepala desa ke Prabowo-Gibran. Sebab, dia mengaku hadir langsung dalam acara di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu, (19/11).

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi sikap Andika Perkasa selaku Timses Ganjar-Mahfud, terkait kehadiran kepala desa yang mendukung Paslon nomor dua

"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," ucap Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Maka ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam acara kepala desa kemarin. Sebabnya tidak ada ucapan deklarasi dukungan Capres-Cawapres nomor urut 2.

Baca juga: Didorong PBB, Yusril Ihza Bakal Perkuat Suara Prabowo Dari Ceruk Pemilih Islam

Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi," urainya

Dengan demikian Yusril mengatakan, kekhawatiran Andika perkasa yang juga Tim Sukses Ganjar-Mahfud MD sama sekali tidak mendasar.

"Deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu, sama sekali tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Ribuan Kades Sinyal Dukung Prabowo-Gibran, Saiful Mujani : Jangankan Kades, MK aja Diterabas

Yusri berpandangan bahwa hukum harus ditegakkan namun dengan bukti akurat. Dikatakannya, pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. "Delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil," ucap dia.

Terkait acara deklarasi, Yusril menambahkan, panitia penyelenggara akhirnya membatalkan acara deklarasi. Namun, pertemuan tahunan para kepala desa tetap dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia.

"Akhirnya menyadari kekhilafan, merujuk dari berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu. Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana," tandas dia.