Helo Indonesia

Belum Final Vonis 3 Bulan Kakon Waynipah Aniaya Wartawan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 22 November 2023 10:04
    Bagikan  
Belum Final Vonis 3 Bulan Kakon Waynipah Aniaya Wartawan

Majelis hakim ketika memvonis Kakon Waynipah Apriyal (Foto Jadi/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Vonis tiga bulan terhadap kepala pekon (kakon) yang menganiaya wartawan belum final, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih bisa banding dalam sepekan ini, kata Humas PN Kotaagung Syarif.

Jika sudah inkrah, tak banding atas vonis tersebut, Kakon Waynipah Apriyal akan langsung dieksekusi, kata Syarif usai hakim mengetuk palu pada sidang yang ramai dihadiri para kakon dan Solidaritas Pers Tanggamus (SPT), Selasa (21/11/2023).

undefined
Humas PN Kotaagung Syarif dan perwakilan SPT (Foto Jadi/Helo)

Begitu ramainya massa kedua kelompok hingga tak tertampung di Ruang Sidang Cakra PN Kotaagung. Mereka yang tak bisa masuk akhirnya memantau sidang melalui kayar monitor di luar ruang sidang.

Baca juga: Gubernur Arinal Djunaidi meresmikan Kampus B

Status tahanan kota Apriyal habis pada 29 November 2023. Menanggapi hal itu Humas PN Kota Agung menegaskan setelah 7 hari ini, dia akan koordinasi dengan Kejari Tanggamus terkait eksekusi terdakwa.

Dua hari sebelum vonis, Senin (20/11/2023), Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) aksi di PN Kotaagung dan Kejari Kabupaten Tanggamus. Mereka kecewa rendahnya tuntutan empat bulan terhadap kakon.

Massa aksi menyatakan empat sikap atas tuntutan jaksa yang hanya empat bulan kepada Apriyal. Mereka juga mempertanyakan hilangnya tuntutan Pasal 351 KUHP dan diabaikannya UU Pers.

Baca juga: Cara Unik Sosialisasi Amal Alghozali, Perangi Sampah dengan Bikin Baliho dari Karung Bekas


Keempat sikap SPT adalah:
(1). Menuntut Majelis Hakim PN Kotaagung untuk menerapkan pasal 351 KUHP terhadap terdakwa Apriyal bin Hanafi.
(2). Menuntut Majelis Hakim PN Kotaagung menghukum terdakwa Apriyal dengan hukuman penjara minimal selama 8 bulan penjara.
(3). Menolak menerapkan hukuman percobaan terhadap terdakwa.
(4). Meminta majelis hakim menerapkan Bab VIII pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Puluhan massa aksi SPT dari berbagai LSM, organisasi wartawan, tokoh adat dan masyarakat. Mereka dikawal ketat anggota Polres Tanggamus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanggamus.

Massa awalnya meminta Kepala PN Kotaagung Eva Susiana, SH, MH menemui mereka di halaman Kantor PN Kotaagung. Namun, Humas PN Kotaagung Syarif mengatakan telah mendelegasikan dirinya menemui massa aksi.

Baca juga: Kadisdabimbik Lampura Lapor Pencopotannya ke Polda, 3 Alasannya


"Ibu sudah mendelegasikan kepada humas mendengar maksud dan tujuan kalian," tandasnya. Massa aksi lalu menyerahkan surat tuntutan mereka kepada PN Kotaagung.

Ketua Pekat IB Herwin menilai Eva Susiana, SH pejabat hukum yang cacat hukum, tak menghormati rakyat yang hendak menyampaikan keberatan atas tuntun JPU terhadap kakon yang diduga melalukan kekerasan terhadap profesi wartawan.

Di Kejari Tanggamus, Kasi intel Apriono menyambut massa aksi dan mempersilahkan 15 wakil SPT ke ruang rapat yang telah dihadiri Kepala Kejari Tanggamus Nurmajayani, S.H, M.H, .


Baca juga: Kenal Seminggu via Medsos, Remaja Kemiling Rudapaksa Pacarnya

Ketua Pekat IB, YPPKM, ketua PWRI, Ketua GMBI, ketua AJO-L serta ketua organisasi lainnya menyampaikan keempat tuntutan. "Kami kecewa terhadap penegakkan hukum dan meminta keadilan," kata Herwin.

Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi meliputi Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO-L) Tanggamus, Masyarakat Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (MP/3), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, PWRI, Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Tanggamus.

Kemudian Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), PIJT, Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM), Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin), HMI dan PMII. (Hadi Harianto)