Helo Indonesia

Kenal Seminggu via Medsos, Remaja Kemiling Rudapaksa Pacarnya

Nabila Putri - Hukum & Kriminal
Rabu, 22 Nov 2023 09:00
    Bagikan  
Kenal Seminggu via Medsos, Remaja Kemiling Rudapaksa Pacarnya

(Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -Macam-macam kenakalan remaja, tawuran berakhir tewas, hingga jadi penjahat kelamin seperti yang diduga dilakukan remaja usia 16 tahun yang merudapaksa pacarnya yang baru dikenalnya sepekan.

Polresta Bandarlampung menciduk RF (16), Warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung, atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, RZ (16) yang baru dikenal sepekan melalui media sosial.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Toni Suherman menjelaskan bahwa setelah keduanya berkenalan via media sosial selama seminggu RF mengajak korban untuk bertemu.

Baca juga: Kadisdabimbik Lampura Lapor Pencopotannya ke Polda, 3 Alasannya


"Setelah saling kontak, kemudian keduanya janjian untuk ketemuan, dan pelaku menjemput korban di gang tidak jauh dari rumah korban, " ungkap AKP Toni saat konferensi pers, pada Selasa (21/11/2023).

RZ lalu diajak pelaku ke rumahnya di Jl. Wan Abdurahman, Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Minggu (22/10/2023). Di rumah pelaku, RF membujuk RZ melakukan persetubuhan.

Peristiwa ini dapat terungkap setelah orangtua korban mencari keberadaan korban yang saat itu tidak pulang ke rumah. "Korban sempat tidak pulang ke rumah, namun menginap di rumah teman wanitanya, " ujar AKP Toni.

Baca juga: Pemprov Lampung Tetapkan Upah Minimum Tahun 2024, Alami Kenaikan 3,16 persen


Setelah orangtua korban mengetahui keberadaan korban, korban bercerita tentang apa yang telah dilakukan oleh RZ (16) terhadap dirinya dan akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan, pada Selasa (21/11/2023) pagi tadi" ujar AKP Toni.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Hajim)