LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kadarsyah akan "melawan" pencopotan mendadak dirinya dari kursi kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik) Kabupaten Lampung Utara. Dia akan melaporkannya ke Polda Lampung.
Alasan pejabat eselon 2B ini akan melaporkan pencopotannya kepada APH, ada indikasi pencopotannya karena dirinya menolak melakukan perintah Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra melakukan sesuatu yang melawan hukum.
Dia rencana akan melaporkan adanya dugaan pemaksaan terhadap dirinya untuk melakukan pelanggaran hukum ke Polda Lampung, besok, Kamis (21/11/2023). Dia sudah koordinasi dengan dengan Satreskrim.
Ada tiga alasan dirinya mempersoalkan pelengserannya dan rencana ke APH, yakni
1. Belum pernah menerima teguran atas kepemimpinannya dari kepala daerah. Jika melakukan kesalahan, Bupati seharusnya melayangkan surat teguran terlebih dulu.
2. Apakah pelengseran karena menolak perintah Bupati Budi Utomo agar dirinya menggelar tender proyek Tahun Anggaran 2024 pada Desember 2023.
3. Apakah pencopotan ini terkait adanya perintah kepada dirinya untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada beberapa pihak lewat Wakil Bupati Ardian Saputra.
Kadarsyah mengaku siap diberhentikan asal Bupati Budi Utomo menjelaskan kesalahannya, apakah indisipliner, asusila, tindakan kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN, tanyanya, Selasa (21/11/2023).
Makanya, katanya, dirinya akan melawan pencopotannya karena sebagai pejabat eselon 2B harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU Kepegawaian. Tidak bisa karena tendensi pribadi, tandasnya. (Zen Sunarto)