Helo Indonesia

Sakit Hati Ditinggal Nikah, Mantan Napi Nekat Bacok Mantan Pacar

Kamis, 9 Nov 2023 16:31
    Bagikan  
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Mantan Napi Nekat Bacok Mantan Pacar

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi didampingi Kasi Humas AKP Sujarwo saat pers rilis tentang pembacokan bermotif sakit hati. Foto : jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Sakit hati ditinggal nikah,  MA (45) mantan narapidana (napi) yang warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, nekad membacok  mantan pacarnya.

 MA berkilah tak kuasa menahan pedih hati ketika mengetahui NK (43), perempuan yang pernah dipacari selama setahun pada 2018 itu memilih  menikah dengan pria lain.

Baca juga: KSOP dan Tim Gabungan Bubarkan Pengunjuk Rasa di Kapal, Ternyata Ini Simulasi Pengamanan Pelabuhan Tanjung Emas

Pelaku kemudian meminta uang dan barang - barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.

 "Pada akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis 9 November 2023.

Kepada penyidik Polres Demak pelaku mengatakan, selama menjalin hubungan tersebut dia sudah mengeluarkan banyak uang. Namun pada tahun 2020, saat dirinya menjalani hukuman di LP Kedung Pane, korban justru menikah dengan laki - laki lain.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata

 "Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban," kata AKP Winardi.

 Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.

 â€śMendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak," terangnya.

 "Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Jati)