LAMPUNG.HELO INDONESIA.COM.--- Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar Edi Santoso (50), mantan Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Wayjepara, Kabupaten Lampung Timur penjara 1 tahun 6 bulan terbukti korupsi ratusan juta Dana Desa (DD) Tahun 2019.
Sidang yang digelar Jumat (3/11/2023) dipimpin Hakim Ketua Efiyanto dengan menghadirkan Edi Santoso selaku terdakwa. Selain mengganjar mantan kades yang sempat kabur dan ditangkap di Kalimantan Tengah dengan hukuman 18 bulan, terdakwa juga didenda Rp59 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain pidana pokok dan denda, mantan kades yang "doyan" berjudi itu dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp155.985 juta subsider 1 tahun kurungan.
Uang pengganti wajib dibayarkan terdakwa pada kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Total Jadi 5 Remaja Tersangka Tewasnya Pelajar SMK BLK
Jika terdakwa tak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang disita tak mencukupi, maka akan dipidana tambahan 8 bulan.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Edi Santoso menerima putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Kades Edi Santoso ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur di tempat persembunyiannya Provinsi Kalimantan Tengah. Edi Santoso ditangkap akibat mengorupsi DD 2019 sebesar Rp155,9 juta.
Selain mengorupsi uang negara ratusan juta, Edi Santoso saat aktif menjabat kades, juga dilaporkan warga atas dugaan menjual lahan sawah milik desa atau tanah bengkok.
Baca juga: Bupati Dendi Berharap PCNU Terus Berkiprah dalam Pembangunan Moral dan Akhlak
Uang hasil penjualan tanah milik desa itu diduga dihabiskan di meja judi. Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur.
Atas dugaan menjual tanah desa itu, Mantan Sekretaris Desa ALB Sumardiyanto mengatakan pihak penyidik sudah memeriksa dirinya sebagai pelapir dan belasan saksi.
Hingga kini, pelapor, saksi maupun warga belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Karena telah merugikan rakyat, kami mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya dan tolong kembalikan tanah milik rakyat yang telah dijual," kata Sumardiyanto beberapa bulan silam.
(Khairuddin)