Helo Indonesia

Diduga Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Sajikan Terapis Pakaian Seksi

Selasa, 24 Oktober 2023 21:09
    Bagikan  
Diduga Pijet Plus-Plus, Dolphin Spa Sajikan Terapis Pakaian Seksi

(Foto Helo Indonesia)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Dolphin Spa diduga melayani pijet "plus-plus" yang negonya langsung dengan terapisnya di Jl. P. Antasari No.56, RW.57, Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Dari luar, gedungnya seperti umumnya rumah toko (ruko). Masuk ke dalam, ada meja resepsionis dengan tata cahaya yang bikin adem dan romantis, ada ruangan tertutup, pakaian para terapisnya seksi, dan pemijitnya tak kompeten.

Tempat ini, hanya ada merk kecil di atas pintu ruko bertuliskan Dolphin Spa dan gambar ikan lumba-lumba. Setelah masuk ke dalamnya, suasana berbeda: ada ruang tertutup, terapis seksi, dan tak memiliki sertifikasi sebagai terapis.

Baca juga: Pesawaran Dapat 6400 Kotak Suara untuk 1381 TPS di 148 Desa

Setelah cek lapangan, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan tempat tersebut telah mengantongi izin Spa dari Pemprov Lampung dan pijit dari Pemkot Bandarlampung.

Persoalannya, ada yang tak sesuai izin, yakni ada ruangan tertutup, pakaian para terapisnya seksi, dan pemijitnya tak kompeten, ujar Muhtadi Arsyad Temenggung kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (24/10/2023).

"Kita kemarin (Senin, 23/10/2023), ada temuan seperti pencahayaan yang tidak pas, ruangan yang tidak terlalu tertutup bahkan ada yang tertutup," katanya.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Gibran Tidak Masuk Dalam TPN

Dia juga minta para tenaga therapist harus memakai pakaian sopan, punya sertifikat kesehatan dari Dinas Kesehatan, dan izin usaha terapis.

"Waktu kita ke sana, mereka tidak bisa menunjukkan izin Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT) sebagai ahli herapist dari Dinkes Kota Bandarlampung," kata Muhtadi.

Karena belum memliki sertifikat, Pemkot Bandarlampung meminta kepada pengelola Dolphin untuk menghentikan kegiatan dan segera melakukan pengajuan izinya.

"Kami beri batas waktu tujuh hari dan pihaknya meminta pengelola Dolphin untuk datang ke DPMPTSP. Tapi sampai sekarang, belum datang, kita tunggu waktunya sampai tujuh hari kedepan," tegas dia

Baca juga: KPU Tunggu Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran Hari Ini Juga

Menurut Muhtadi, jika tidak datang juga, pihaknya mengirim surat panggilan kedua. Untuk sanksi administrasi, tidak bisa ujug-ujug. Pemkot Bandarlampung dapat melakukan penyegelan, katanya.

Secara hukum tata usaha, katanya seperti yang sudah ada, Pemkot Bandarlampung hanya pembinaan salah satunya telah memberikan surat teguran pertama, kedua, ketiga,jika ketiga-tiga.

Tidak diindahkan juga, pihaknya akan mengambil langkah seperti tidak boleh beroperasi selama tidak mengurus izin usaha terapisnya. Bila izinnya sudah keluar, tapi ditemukan lagi tidak sesuai dengan persyaratan, pihaknya akan menutup dan tidak boleh beroperasi secara permanen. (Hajim)
.