Helo Indonesia

Modus Bintara Polda Lampung Maling Mobil dan Hobinya Judi Slot

Jumat, 13 Oktober 2023 20:21
    Bagikan  
Modus Bintara Polda Lampung Maling Mobil dan Hobinya Judi Slot

Kedua bintara Polda Lampung dan mobil curiannya (Foto Humas Polda Lampung/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Seorang dari dua bintara Polda Lampung yang nekat mencuri mobil diduga hobinya bermain judi slot online. Dugaan tersebut beredar di kalangan awak media dan menurut tetangganya di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Bahkan, Bripda Fajar Wijaksono (FW) pernah ditahan gara-gara hutang, kata RY, tetangganya tersebut kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (13/10/2023). "Slot emang kerjaannnya sampai pernah disel berapa hari karena hutang," ujarnya.

Modus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton (MBK) dua bulan lalu (20 /8/2023), Bripda FW awalnya meminjam mobil kepada Adel, adik pemilik Honda Brio bernama M Rizal Tengku Triawan (25), warga Kota Metro. Dia lalu menggandakan kunci mobil dan memasang alat GPS.

Baca juga: Ditangkap, Buronan Penilep Dana BUMD PT LJU Rp1,125 M

Setelah kendaraam dipulangkan kepada Adel, Bripda FW beraksi ketika mobil terpantau bergerak hingga parkir di MBK, 20 Agustus 2023. Bripda Chandra (CD) bertugas mengawasi keadaan di sekitarnya, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.

Tiket parkir di dalam mobil berwarna merah berplat BE-1682-GG. Bripda FW dengan mulus membawa mobil tersebut keluar MBK. Pemilik mobil bersama keluarga hanya satu jam di MBK.

Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menyelusuri hilangnya mobil tersebut sampai akhirnya menangkap Bripda CD beserta mobilnya di kontrakannya kawasan Sukarame, Kota Bandarlampung, Kamis dini hari (12/10/2023).

Informasi dari Bripda CD, tim berhasil membekuk Bripda FW yang sempat hendak kabur menuju ke rumahnya di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Namun, Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan upayanya untuk kabur.

Baca juga: Kodim 0412/LU Melaksanakan Kegiatan Dapur Masuk Sekolah

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Menurut Kombes Umi Fadillah Astutik, Kamis malam (12/10/2023), penangkapan kedua bintara Polda Lampung tersebut atas perintah langsung Kapolda Lampung Inspektur Irjen Helmy Santika.

Kata dia, Irjen Helmy Santika yang awalnya mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian yang melibatkan personel Polda Lampung. Kapolda langsung memerintahkan pengusutan dan pengejaran pelaku, katanya.

"Benar, (penangkapan dan penyelidikan) atas perintah langsung Kapolda terkait informasi ada personel Polda Lampung yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang modusnya sama dengan yang terjadi di Poltabes Bandung," katanya.

Tentang motivasi dan lainnya, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus ini masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung. "Masih pendalaman, informasi lanjutan nanti akan disampaikan," ujar dia. (Hajim/Helo)