Helo Indonesia

Ditangkap, Buronan Penilep Dana BUMD PT LJU Rp1,125 M

Jumat, 13 Oktober 2023 19:42
    Bagikan  
Ditangkap, Buronan Penilep Dana BUMD PT LJU Rp1,125 M

Dua anggota Tim Tabur Kejagung ketika menggiring penilep dana BUMD Lampung (Foto Screenshot Kejagung/Helo)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil menangkap penilep dana BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) senilai Rp1,125 miliar begitu keluar habis Salat Jumat (13/10/2023) di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Bogor, Jawa Barat. 

Saat diamankan, terpidana Mantan Direktur PT LJU Andi Jauhari Yusuf (56) bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar. Pria kelahiran Ujung Pandang (56) itu warga Perumahan Kota Wisata Bellevue SF 3/26, Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Putusan PN Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut, katanya.

Baca juga: Kodim 0412/LU Melaksanakan Kegiatan Dapur Masuk Sekolah

"Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016," tuturnya di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar. Ternyata, proyek tersebut fiktif, akal-akalan terpidana, kata Ketut.

Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp350.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu,terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pandangan Gen Z Terkait Demokrasi dan Pemilu 2024 Perlu Didengar

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.

Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"tukas I Ketut Sumedana. (Hajim)