Helo Indonesia

Sidang Penganiayaan Wartawan, Hakim Dinilai Istimewakan Pelaku

Kamis, 12 Oktober 2023 20:48
    Bagikan  
Sidang Penganiayaan Wartawan, Hakim Dinilai Istimewakan Pelaku

Para wartawan kawan sidang kekerasan terhadap insan pers di PN Kotaagung (Foto Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menghadirkan tiga saksi terjadinya penganiayaan dan ancaman oleh Kepala Pekon Waynipah Apriyal bin Hanafi terhadap wartawan di PN Kotaagung, Tanggamus, Rabu (11/10/2023).

Kedua saksi, Suyono, Agus Setiawan, dan Sumantri. Menurut Sumantri, saksi korban, Apriyal bin Hanafi mencekik, membenturkan jidat, dan mengadu bahu Sumantri. Bukti luka dan memarnya telah divisum RSUD Batin Mangunang.

Agus Setiawan mengaku menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut. Ketika kejadian, dirinya sedang membonceng Sumantri di Pekon Waynipah. Dia mendengar langsung pelaku akan "mengarungi" Sumantri dan Agus Setiawan.

Baca juga: Nelayan dan BPDI Aksi Tolak Reklamasi Tomo di Adipura dan DPRD Lampung

Apriyal meminta tiga warga mencari karung. Apriyal Bin Hanafi membantah kesaksian Agus Setiawan. Dirinya mengakui:
1. Menarik kerah baju dan sambil mencekik Sumantri.
2. Menarik Agus Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor sampai Agus Setiawan dan Sumantri terjatuh dari motor.
3. Mendorong Sumantri dan kejadian lainnya.

Dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan baju yang kancingnya copot akibat ditarik pelaku.

Para penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan menilai ada tiga hal proses sidang yang perlu dievaluasi, yaitu:
1. Majelis hakim terlalu memberikan leluasa kepada terdakwa Apriyal bin Hanafi untuk menolak setiap kesaksian Sumantri dan Agus Setiawan, sehingga seakan-akan ruang sidang milik terdakwa Apriyal Bin Hanafi.
2. Penyangkalan terdakwa Apriyal Bin Hanafi di luar subtansi atau materi dakwaan.
3. Majelis hakim tidak memotong sangkalan terdakwa Apriyal bin Hanafi yang diluar konteks. (Hadi Haryanto)