bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ngamar, Dosen UIN RIL Dinonaktifkan, Mahasiswinya Diberhentikan

Rabu, 11 Oktober 2023 22:59
    Bagikan  
Ngamar, Dosen UIN RIL Dinonaktifkan, Mahasiswinya Diberhentikan

Anis Handayani (Foto.Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- UIN Radin Inten II Lampung menonktifkan dosen muda yang "ngamar" dengan mahasiswi tingkat akhir. Sang mahasiswa yang lagi menyiapkan skripsinya itu diberhentikan kuliahnya.

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Rabu malam (11/10/2023), Rektor UIN Radin Inten II Prof. Wan Jamaludin mempersilahkan informasi keputusan lengkapnya di Humas UIN RIL Anis Handayani.

Setelah rapat pimpinan, kata Anis, dosen yang bersatus P3K tersebut dinyatakan nonaktif sedangkan sang mahasiswi diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung..

Baca juga: Bawaslu Tanggamus Minta Media Turut Perkecil Kerawanan Pemilu

Dikatakannya, keputusan ini merujuk kepada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang Larangan, Jenis Pelanggaran, Bentuk Sanksi, dan Tata Cara Pemberian Sanksi, poin 11.

Sang dosen, katanya, telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS dan telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.

Senin malam (9/10/2023), dosen inisial SS (31) digerebek warga "ngamar" di temat kosnya, Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Kota Bandarlampung.

SS yang sudah berkeluarga tak hanya sekali "numpang bangek", tapi sudah berkali-kali. Pengakuan sementaranya ke Polda Lampung, dalam sebulan, sudah enam kali indehoi dengan mahasiswi inisial FO (22) yang seharusnya dididik ilmu dan budi pekertinya.

Baca juga: Sudah Dikosongkan, PKL Masih Ada yang Jualan di Pasir Gintung

Pada saat digerebek, Ketua RT 12 Norman mengatakan SS sudah membawa mahasiswi ke rumah sejak siangnya. Mereka kemudian keluar sekitar pukul 17.00 WIB, namun keduanya kembali hingga digerebek warga.

Warga menyerahkan SS (31) dan FO (22) kepada Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung pada Senin malam (9/10/2023). Mereka lalu dilepas karena tak ada pihak yang melaporkan kerugian atas dugaan perbuatan mesum tersebut.(HBM)