Helo Indonesia

Bangun Restoran Tanpa Plang PBG, Kasatpol PP: Kami Akan Cek, Tegakkan Perda!

M. Haikal - Ekonomi
Sabtu, 16 Maret 2024 22:45
    Bagikan  
PBG
Foto: Heloindonesia

PBG - Sebuah bangunan yang direncanakan jadi sebuah restoran diduga tanpa plang PBG di Jl Raya Puspitek, Bakti Jaya, Setu, Tangerang Salatan.

HELOINDONESIA.COM - Sebuah bangunan yang rencananya akan dimanfaatkan sebagai restoran di Jalan Raya Puspitek, Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, persis samping pom bensin Shell jadi perhatian publik.

Pasalnya, dalam proses pembangunan yang sudah berlangsung selama sebulan itu tidak terpasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan beberapa waktu silam, wartawan diarahkan untuk mengkonfirmasi kepada divisi legal terkait belum dilengkapinya papan PBG itu.

Budi, legal restoran tersebut saat dihubungi melalui WhatsApp membenarkan kalau dirinya memang sebagai legal di bangunan restoran itu.

Baca juga: Razia Balap Liar di Kaligondang, Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor

"Benar," ujarnya saat membalas pesan WhatsApp pada Jumat (15/3/2024).

Beberapa pertanyaan lainnya terkait PBG, KRK dan peralatan APD bagi para pekerja proyek, tak dijawab oleh Budi.

Meskipun proyek pembangunan restoran dengan nama "Tempong Pedes, Ngenes, Spesial (PNS)" itu sedang berlangsung, Kasatpol PP Tangerang Selatan, OKI Rudianto saat dihubungi mengaku belum mengetahui.

"Kami belum mengetahui detailnya. Coba sharelok lokasi tersebut," pinta Oki ke redaksi pada Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Dampak Bencana Banjir, Balai Kota Semarang jadi Posko Dapur Umum

OKI Rudianto menegaskan, pemilik lahan yang sedang mendirikan membangun harus memperoleh izin (PBG) terlebih dahulu, meski bangunan tersebut belum selesai.

"Nanti kami cek ke sana. Kami (hanya) menegakkan Perda," tandas Oki.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca juga: Wali Kota Semarang: Kolaborasi Banyak Pihak Percepat Penanganan Pasca Bencana

Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.

Baca juga: Bawaslu Pesawaran Catat 4 Pelanggaran Pemilu 2024

Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:
1. pendaftaran
2. pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sementara pendaftaran itu sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi.