bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sebutannya Cluster, Keren Donk, Ternyata Liar, Pembangunan Perumahan Tanpa PBG Wajib Disegel

M. Haikal - Ekonomi -> Bisnis
Selasa, 12 Desember 2023 18:25
    Bagikan  
Perumahan Cluster Bintaro,
Foto: Heloindonesia

Perumahan Cluster Bintaro, - Pembangunan Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), .

HELOINDONESIA.COM - Diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Perumahan Cluster bernama Bintaro Residence 5 di Jl. Bintang 2, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi sorotan.

Rencananya, tanah seluas ratusan meter tersebut hendak dibangun perumahan klaster.

Zulhelmi yang mengaku sebagai korlap pembangunan perumahan tersebut mengatakan kalau di klaster itu akan dibangun empat rumah.

"Bos lagi kesulitan, marah-marah terus," cetusnya kepada awak media saat ditemui di lokasi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Lenovo Legion 9i Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Gaming dengan Harga Rp 76 Juta

Zulhelmi mengungkapkan terkait izin PBG Cluster, dirinya mengatakan sedang dalam proses.

"Kalau ditanya kenapa tidak terlihat adanya plang PBG di lokasi bangunan ini, saya katakan itu izin PBG nya lagi sedang diurus pemilik perumahan," terangnya.

Zulhelmi mengungkapkan bahwa sampai saat ini empat tanah tersebut sudah dibooking konsumen alias sudah laku semua.

"Proses banknya lama, saya nggak tau. Bos yang tau," cetusnya.

Dari pantauan media, di lahan tersebut sudah terbangun satu rumah. Rumah dengan dua lantai tersebut sudah terlihat kokoh.

Baca juga: Airlangga Sebut Debat Capres-cawapres Bukan Soal Untung Rugi

Beberapa tukang terlihat sibuk bekerja. Di pintu menuju perumahan terlihat umbul-umbul KPR BRI berwarna putih.

H. Muchdi Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang angkat bicara perihal belum adanya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

"Di situ kan sudah jelas ada peraturan dan undang-undangnya. Sudah seharusnya, sebelum mendirikan bangunan, pemilik bangunan harus mengurus PBG nya terlebih dahulu," bebernya.

Muchdi menilai, meski namanya terlihat keren sebagai Cluster, namun karena dibangun tanpa adanya plang PBG sama saja bangunan liar.

Baca juga: Duet Prabowo-Gibran Paling Banyak Diserang Ujaran Kebencian

"Namanya keren Cluster, tetap saja bangunan liar karena belum ada PBG-nya," ujarnya.

Seharusnya, lanjutnya, sebelum dibangun diurus dulu PBG-nya. Kalau pun proses, harus dipertanyakan kenapa sudah dijual ke konsumen.

"Justru hati-hati membeli perumahan seperti ini, ujungnya bisa bermasalah," ucapnya.

Jika diduga ada bangunan liar yang tidak memiliki PBG, tegas Muchdi, sanksinya harus disegel Satpol PP.

"Disitu ada pihak pengawas bangunan (Wasbang) yang tugasnya memberikan rekomendasi ke pihak Satpol PP untuk segera menyegel. Pihak Satpol PP pun harus berani bertindak tegas," pungkas H. Muchdi. 

(Ridwan/Ade Riza)