Helo Indonesia

Viral, Kisah Pilu Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Restiyan Ningsih - Ragam -> Trending
Kamis, 11 Juli 2024 09:25
    Bagikan  
 Guru TK yang tengah pensiun diminta gajinya dikembalikan hingga Rp 75 Juta.
@lagi.viral

Guru TK yang tengah pensiun diminta gajinya dikembalikan hingga Rp 75 Juta. - Guru TK yang tengah pensiun diminta gajinya dikembalikan hingga Rp 75 Juta.

HELOINDONESIA.COM - Baru-baru ini viral seroang Guru TK yang tengah pensiun diminta gajinya dikembalikan hingga Rp 75 Juta.

Berita tersebut dibagikan oleh akun instagram @lagi.Viral. Dalam postingan yang berjudul " Guru Diminta Bayar Rp 75 JT ke Negara?"

Ibu Asniani seorang pensiunan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi,  diminta mengembalikan uang gaji beserta tunjangan mengajarnya selama dua tahun terakhir sebelum pensiun sebanyak Rp75 juta.

Baca juga: 5.300 Burung Dilindungi Dilepasliarkan oleh Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Hal itu terjadi lantaran dirinya yang tetap mengajar sampai 60 Tahun, sementara dirinya tak tahu jika seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun.

Meski demikian, Asniani mengaku tidak mengetahui usia pensiun guru. la mengeklaim tidak pernah ada yang memberitahukan kepada dirinya terkait batas usia pensiun seorang guru yakni 58 tahun.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," kata Asniani, Senin (1/7/2024), Mengutip postingan @lagi.viral.

Ibu Asniani mengaku tidak diberitahu dan tetap dibayar sehingga dirinya juga tetap mengajar selama 2 tahun tersebut. 

"Kalau memang pensiun saya (usia) 58 (tahun), seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beri tahu kepada saya agar saya stop mengajar."

Baca juga: Surat Tugas DPP PSI Turun, Melly Pangestu Resmi Maju di Pilwakot Semarang 2024

la mengaku pada 2023 lalu, dirinya sudah mengurus berkas pensiunnya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, namun tidak direspons oleh pihak BKD, dan akhirnya mengendap sampai 2024.

Lalu beberapa bulan lalu, kata Asniani, dirinya bermaksud menanyakan kepada BKD terkait berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Betapa terkejutnya beliau ketika dirinya  justru mendapatkan informasi harus mengembalikan dana sebesar Rp75.016.700 kepada negara, karena usia pensiunnya di usia 58 tahun. BKD menganggap ada kelebihan bayar selama dua tahun.

Atas hal ini, Asniani menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Apalagi, menurutnya, hal itu bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, namun juga kesalahan dari pemerintah.

Berita ini langsung mendapatkan banyak komentar dari warganet yang membanjiri postingan tersebut. Banyak diantara mereka yang mendukung Ibu Asniani. 

" Lah.. Yg salah siapa nggak ngerespon berkas pensiunnya.. Udh kaya gini baru diperkarain.. Klo misalnya uangnya dikembalikan yakin tuh masuk ke negara apa kekantong pribadi" Tulis akun @Azki***

" Beliau merasa msh menerima gaji makanya tetap mengajar walaupun usia sdh melewati masa pensiun. Beliau amanah. Ttp bekerja. Tdk makan gaji buta selama 2 tahun. Knp hrs dminta kembali gajinya???" Tambah akun Bud***