bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Hukum Memakai Baju Bekas Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak!

M Ridwan - Ragam -> Trending
Selasa, 12 Maret 2024 22:40
    Bagikan  
Pakaian,
Foto: Ilustrasi

Pakaian, - Ini hukum memakai pakaian bekas orang yang sudah meninggal dunia.

HELOINDONESIA.COM - Hukum memakai baju bekas, orang yang sudah meninggal, boleh atau tidak dalam hukum Islam?

Dalam video, yang diposting oleh akun media sosial instagram fakhrudin_3112
menjelaskan hukum bagi orang yang memakai pakaian bekas, orang yang sudah meninggal, itu dibolehkan.

Video beredar itu, dilihat Heloindonesia pada Selasa 12 Maret 2024.

Baca juga: Modus Pelaku Kecoh Penjaga Counter Hanphone, Pura-pura Beli Kabel Data Alasan Teman Lumpuh, Uang dan Hp Diembat Terus Kabur

Simak penjelasan lengkap dari video yang diposting oleh akun tersebut.

Begini penjelasannya

"Inilah hukum memakai pakaian orang yang sudah meninggal, dalam Islam. Satu mitos yang cukup terkenal, adalah masalah penggunaan peninggalan orang yang sudah meninggal," kata di video itu.

Lanjut dijelaskan dalam video itu, memberikan pakaian bekas orang yang sudah meninggal
kepada orang lain, tidak ada pelarangan.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pastikan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut 

"Lantas bagaimana Islam memandang hal tersebut, memakai pakaian orang yang sudah
meninggal, hukumnya adalah mubah atau boleh. Tidak ada yang mengharamkan untuk menggunakan pakaian, atau baju orang yang sudah meninggal," ujar di video itu.

Kembali dikatakannya, pakaian orang yang sudah meninggal, itu lebih baik disedekahkan
kepada fakir miskin, akan mendapatkan ganjaran pahala.

"Akan lebih baik pakaian orang yang sudah meninggal, itu diberikan kaum fakir miskin.
Jika pakaian-pakaian itu, diberikan kepada kaum fakir miskin, justru akan menambah
pahala bagi keluarga yang mau mensedekahkannya," katanya lagi.

Baca juga: Resep Menu Sahur Berbahan Tempe Sederhana Tapi Enak!

Terakhir penjelesan dari video itu, pakaian itu, lebih baik digunakan dari pada menjadi mubazir.

"Pakaian-pakaian tersebut lebih baik digunakan atau disedekahkan dari pada mubazir,
jika disimpan dalam lemari akan melapuk jika tidak pernah digunakan," pungkasnya.