bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Menparekraf Tegaskan Spa Wellness Tidak Terkena Pajak Hiburan Seperti Diskotik atau Karaoke

Kamis, 11 Januari 2024 21:10
    Bagikan  
Sandiaga Uno belum menentukan sikap akan pindah ke PKS atau PPP.
Instagram @sandiauno

Sandiaga Uno belum menentukan sikap akan pindah ke PKS atau PPP. - Sandiaga Uno belum menentukan sikap akan pindah ke PKS atau PPP.

HELOINDONESIA.COM - Kabar naiknya pajak spa atau kebugaran 40% hingga 75% ditepis Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno.

Sandiaga menegaskan bahwa industri spa tidak termasuk yang terkena pajak hiburan seperti diskotik atau karaoke.

Dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno yang terlaksana secara daring pada Rabu (10/1/2024), mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa spa merupakan industri kesehatan dan kebugaran.

"Industri spa di Indonesia, khususnya Bali dipastikan tidak akan terdampak kenaikan pajak hiburan menjadi 40% dan maksimal 75%," tegas Sandiaga.

Baca juga: Ricuh! Kongres Pemilihan Presiden Federasi Sepak Bola Timor Leste Batal Digelar, Karena Masalah ini

Sandi juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada satupun peraturan pemerintah yang mengklasifikasikan spa sebagai jenis usaha hiburan.

"Masyarakat pergi ke spa untuk mencari kesehatan," katanya.

Selain itu, dalam praktiknya spa menggunakan bermacam-macam rempah-rempah dan minyak tradisional.

Apalagi, spa di Bali mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal, sehingga di kementerian yang dipimpinnya industri spa di Indonesia akan dikembangkan dalam lewat program health tourism berbasis ethnowellness.

Sandiaga bercerita saat ia pergi Dubai, Uni Emirat Arab. Di sana, spa Indonesia, terutama dari Bali dan Lombok cukup dikenal dan diminati pasar internasional.

Baca juga: Harga Ikan di Jatim Anjlok, Ini kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

"Jangan khawatir. Yang disampaikan pak Tjok (Kepala Dinas Pariwisata Bali), bahwa spa ini tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal dan tentunya tidak dimasukkan dalam pajak hiburan yang menjadi bahasan," terang Sandi.

Sebelumnya Para pelaku usaha spa di Bali bereaksi terhadap kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen.

Dengan kebijakan itu, mereka masih keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa.

oleh Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan bahwa para pelaku usaha spa tidak mau terburu-buru menaikkan harga karena kondisi usaha yang belum stabil.

"Kasih kami bernapas dahulu. Kami lihat ekonomi global belum baik-baik saja. Masih disebut unpredictable situation (situasi tak menentu)," kata Rai seperti dikutip dari detikBali pada Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Ifran Bachdim dan Bayu Otto Diserang Influenza, Dokter Yusuf Minta Pemain Agar Menjaga ini

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun turut bereaksi keras.

Menurutnya, industri spa termasuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan.

Industri spa bali atau Balinese Spa, lanjutnya, merupakan kearifan lokal yang sarat akan nilai budaya.

Dia takut nilai atau kearifan lokal yang ada di dalamnya justru pudar karena salah kaprah dalam menentukan kategori pungutan pajak.

Pemprov Bali juga khawatir jika Spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali.

Baca juga: Komplotan Pencuri Sepeda Motor Dibekuk

Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di dunia.

"Kan di Undang-Undang Pariwisata, dia (spa) sebagai kebugaran di Kemenkes, bukan penghibur," bebernya.