HELOINDONESIA.COM - Beredarnya video syur berdurasi 47detik, disebut-sebut mirip aktris Rebecca Klopper. Namun, pihak aktris tersebut menyatakan, itu bukan dirinya, dan hanya mirip dirinya.
Karena merasa dirugikan, pihak Rebecca Klopper melapor ke polisi, mempolisikan akun yang mengunggah video syur berdurasi 47 detik tersebut.
Itu semua keluar dari kuasa hukum Rebecca Klopper, yakni Sandy Arifin. Menurut dia, kliennya saat ini belum mau bicara ke publik, karena masih syok dengan adanya video syur viral yang disebut mirip dirinya itu.
Sandy Arifin telah melaporkan kasus itu ke polisi dalam hal ini Bareskrim Polri. Kliennya membantah sebagai wanita yang ada di dalam video itu. Menurut Sandy Arifin, kliennya sampai saat ini masih menenangkan diri.
Baca juga: Begini Lika Liku Wildan Ramadhani yang Akhirnya Dikontrak Bermain di Persebaya
"Syok pasti lah ya, tapi kalau badannya sehat. Klien kami masih menenangkan diri," ujar Sandy kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Ketika muncul video syur tersebut, beredar pula isu bahwa Rebecca Klopper telah melaporkan beredarnya konten porno yang diduga dirinya itu sekitar 3 bulan lalu dan pelaku penyebar video syur tersebut kabarnya sudah ditangkap.
Ditanyakan hal tersebut, Sandy Arifin menegaskan, dirinya baru ditunjuk Rebecca Klopper sebagai kuasa hukum. Oleh karena itu, dia pun tidak tahu apa pun ihwal laporan yang dibuat sekitar 3 bulan lalu tersebut.
Sandy Arifin menegaskan, secara pasti adalah laporan yang dibuat ke Bareskrim Polri pada Senin, 22 Mei 2023. Mewakili Rebecca Klopper, Sandy dan tim melaporkan akun Twitter yang telah menyebarkan video syur sehingga menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Politisi PAN Prediksi Ada 4 Paslon Maju di Pemilu 2024
"Klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, makanya klien kami mengambil langkah hukum," kata Sandy Arifin.
Pihak Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi dibuat oleh Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya terkait video syur yang viral di media sosial.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan dibuat pada Senin, 22 Mei 2023. "Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, ada laporan polisi," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Mei.
Pafa laporan polisi yang dibuat, Rebecca Klopper mencantumkan screenshot sebagai barang bukti. Rebecca melaporkan dua akun Twitter yaitu Dede Gemes dan Dede Kugem.
Baca juga: Pengamat Nilai Elektabilitas Prabowo Terkerek Naik Imbas Endorse Jokowi
"Melaporkan pemilik akun Twitter Dede Gemes dan Dede Kugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," jelasnya.
Pemilik akun Twitter tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Korbannya adalah RK, saksi atas nama FF dan LL," kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (*)
(Winoto Anung)
