Rumah Pangeran Mohammad Ali Tahun 1870, Cikal Bakal Mesuji

Rabu, 15 November 2023 22:29
Rumah Marga Mesuji (Foto TACB Mesuji/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Pangeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal adalah tokoh cikal bakal permukiman dan Marga Mesuji pada tahun 1865. Dia meninggalkan jejak berupa rumah panggung kayu yang dibangun sekira tahun 1870 M.

Rumah yang dibangun 153 tahun lalu itu bukti sejarah penting keberadaan Marga Mesuji yang kini jadi Kabupaten Mesuji. Beruntung, rumah panggung kayu yang dibangun sang tokoh masih ada, masih berdiri, meski kurang perawatan.


"Rumah Adat Marga Mesuji tersebut merupakan benda cagar budaya yang harus segera diselamatkan sebagai bukti jejak keberadaan Kabupaten Mesuji saat ini," kata Anshori Djausal, ketua Tim Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Jaga Moralitas di Pilpres 2024, Tokoh Agama Hingga Akademisi Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Rumah panggung bersejarah tersebut berada di Jl. Suku III, RT-06,RW-04, No.153, Kelurahan Wiralaga I, Kecamatan Mesuji. Bangunan semuanya terbuat dari kayu lempata sejenis kayu ulin. Atapnya genting sejak dibangun Zaman Kolonial.

Sejarah berdirinya rumah tersebut berawal dari perpindahan Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal dari Onderafdeling Komering Ilir Kayu Agung ke Mesuji. Saudara tuanya adalah Pangeran Batur Sinungan, pasirah Marga Sirah Pulau Padang Kayu Agung Onderafdeling Komering Ilir.

Di kawasan barunya, Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal membangun rumah yang kelak kemudian menjadi tempat berbagai prosesi adat warga setempat, termasuk prosesi perkawinan.

Baca juga: Pj Bupati Sulpakar Buka Diskusi Publik Cagar Budaya Kabupaten Mesuji


Dia mengajak sanak keluarga, kerabat, serta teman-temannya bermukim di Mesuji. Ada sedikitnya lima suku dari daerah asalnya yang mengikuti jejak Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal hijrah ke Mesuji.

Mereka Suku Sirah Pulau Padang, Suku Sugi Waras, Suku Kayu Agung, Suku Palembang, dan Suku Lampung Tulangbawang yang tersebar di tepi Sungai Sidang dan Talang Batu.

Pada tanggal 23 Oktober 1886, Pemerintah Hindia Belanda akhirnya memberikan penghargaan kepada Pengeran Haji Mohammad Ali Sinungan bin Djugal sebagai Raja Adat Marga Mesuji. (HBM)

Berita Terkini