Helo Indonesia

Cara Cek Bantuan KIS PBI JK 2024 Secara Online Begini Caranya!

Restiyan Ningsih - Ragam
Kamis, 22 Februari 2024 13:48
    Bagikan  
KIS BIP
Pemkab Kebumen

KIS BIP - Cara cek secara online

HELOINDONESIA.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Menurut informasi dari BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 mencapai Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu.

Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima. Syarat-syarat ini mencakup:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • e-KTP.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca juga: Resmi: Jisoo Blackpink Mendirikan Agensinya Sendiri!

Cara Cek Bansos PBI JK 2.024 Secara Online Melalui Website

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

- Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Isi kode yang tertera di dalam kotak, dan klik “CARI DATA”.
- Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, nama penerima akan muncul.
- Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online Melalui Melalui WhatsApp
- Salin nomor call center BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
- Buka aplikasi WhatsApp, chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Pilih “Informasi” dan klik “Cek Status Peserta”.
- Masukkan nomor NIK atau nomor BPJS dengan benar.
- Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun Bulan Tanggal (YYYYMMDD).
- Tunggu beberapa saat, dan jika terdaftar, status penerima akan muncul.

Baca juga: Cara Mengatasi Aplikasi Dana Tidak Bisa Dibuka

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI-JK

Untuk mengaktifkan kembali Kartu KIS PBI-JK yang sudah tidak aktif, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP. Seleanjutnya Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi kartu PBI-JK ke BPJS Kesehatan. Setelah re-aktivasi, kartu dapat digunakan kembali di fasilitas kesehatan terdekat.