DPR Ancam Cabut Kewenangan, MK : Lihat Saja Keputusan Akhirnya

Kamis, 1 Juni 2023 21:16
(Instagram) (Tangkapan Layar

HELOINDONESIA.COM -

DPR mengancam akan mengubah Undang-Undang MK, jika akhirnya nanti Lembaga tersebut memutuskan merubah system Pemilu menjadi coblos partai atau proporsional tertutup.

Menanggapi pernyataan DPR tersebut, Ketua MK Anwar Usman meminta semua pihak khususnya kalangan DPR untuk bersabar dan menunggu keputusan akhir. ”Lihat saja keputusan akhirnya. Insyaallah dalam waktu dekat (keputusannya),” ujarnya, di kawan Monas, Kamis, 1 Juni 2023.

Anwar menegaskan meski tidak ada Batasan waktu kapan perkara tersebut akan inkrah namun keputusan soal system Pemilu tersebut akan diumumkan pada bulan Juni. ”Kalau penguji undang-undang tidak ada batas waktunya. Tapi diharapkan bulan Juni aka nada keputusannya,” tuturnya.

Baca juga: Mimpi Potong Rambut Menurut Primbon Jawa dan Bali, Simak Maknanya

Anwar memaparkan jika keputusan soal system Pemilu tidak tergantung hanya dari kinerj MK saja. Namun juga dari para pihak lain. “Jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15," jelasnya.

Sebelumnya, delapan Fraksi di DPR RI blak-blakan menolak jika sistem pemilu terbuka diganti   menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan semua pihak bahwa DPR sebagai Lembaga legislative punya kewenangan untuk merubah undang-undang terkait MK. Jika Lembaga tersebut akhirnya gegabah mengubah system Pemilu.

Baca juga: Pria Misterius Coba Perkosa Mahaisiswi UM Digagalkan Warga

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

 

Berita Terkini