Klaim Dapet Bocoran MK, Denny Indrayana Sama Seperti Maling Lagi Tebak-tebakan Vonisnya Bersalah

Selasa, 30 Mei 2023 20:46
Ahli Hukum Tata Negara Profesor Dr Denny Indrayana. Foto: Tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Denny Indrayana bikin heboh setelah mengklaim bahwa dirinya mendapat bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi soal putusan Sistem Proporsional Tertutup.

Melalui akun Twitter resminya dennyidrayana pada Minggu (28/5/2023), disebutkan bahwa MK sudah menjadi alat pemenangan Pemilu 2024 dan memastikan Anies Baswedan gagal menjadi Capres.

Tak hanya itu, Denny juga menuding PK Moeldoko soal gugatannya ke Partai Demokrat akan dimenangkan, sehingga Partai Demokrat akan menjadi bagian dari partai penguasa.

Namun tuduhan Denny tersebut , menurut Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi seperti tebakan maling menunggu vonisnya yang bersalah.

Baca juga: Mbah Soleh Jemaah Haji Tuna Netra Asal Magetan, Ingin Melihat Tanah Suci Dengan Hati

"Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengikat," ujar Teddy dalam utas di Twitter pada Selasa (30/5/2023).

Menurut Teddy, tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK Penafsir tunggal atas konstitusi. 

"Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," tandasnya.

Baca juga: Final Liga Europa : Sevilla vs AS Roma, Menanti Kejutan Tangan Dingin Maurinho

Teddy mengibaratkan seperti ada maling. Sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. 

"Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" ucap Teddy.

Jadi, lanjut Teddy, urusan tebak-tebakan ini sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK. 

"Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan," tambahnya. 

Baca juga: Dipertanyakan, Izin Pembangunan SMA IT Iqro yang Sumbat Pengairan Sawah

Jika itu menjadi penilaian, sambungnya, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah.

"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," tandasnya. 




Berita Terkini