HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan mengadakan sosialisasi mengenai persyaratan dukungan untuk pencalonan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2024.
Dalam acara yang berlangsung pada Senin (29/4/2024) di Marilyn Hotel Serpong, KPU menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap proses ini bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ mengatakan, calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan, yaitu mengumpulkan dukungan sebesar 6,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai lebih dari satu juta atau setara dengan 60.646 dukungan.
Sedangkan bagi partai politik, mereka dapat mengajukan calon sendiri jika memiliki minimal 20% kursi di legislatif atau memperoleh minimal 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya.
Proses verifikasi administrasi dan faktual menjadi tahapan berikutnya yang harus dilewati oleh calon perseorangan.
Taufik menekankan bahwa pihak KPU akan memastikan keabsahan dan kelayakan calon melalui proses ini.
Terkait dengan pejabat yang masih aktif dan ingin mencalonkan diri, Taufik menjelaskan bahwa mereka tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Mereka hanya perlu mengambil cuti sementara untuk melaksanakan kewajiban administratif terkait Pemilihan," ujarnya.
Namun demikian, lajutnya, jika mereka maju sebagai calon, maka perlu diatur agar pelayanan publik tidak terganggu.
Dalam hal anggaran pemilihan, Taufik mengungkapkan bahwa anggaran yang diajukan dan disetujui untuk Pilkada Tangerang Selatan tahun 2024 adalah sebesar Rp 47,2 miliar.
"Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 5 tahun sebelumnya, dengan alasan konsultasi dengan provinsi untuk menjaga keseimbangan anggaran di seluruh wilayah provinsi," ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilihan semakin meningkat dan partisipasi aktif dari calon serta pemilih dapat terwujud secara maksimal.