bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

KPU Kota Tangerang Buka Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jalur Perseorangan Via Silon, Cek Syarat dan Tahapannya

M. Haikal - Nasional -> Politik
Selasa, 30 April 2024 21:53
    Bagikan  
Silon Pilwalkot
Foto: Heloindonesia

Silon Pilwalkot - Acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di Hotel Mercure Cikokol, Kota Tangerang pada Selasa (30/4/2024).

HELOINDONESIA.COM - Setiap warga Kota Tangerang memiliki kesempatan untuk menjadi wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Tak hanya mereka yang punya dukungan dari partai politik saja, warga biasa pun bisa mencalonkan diri menjadi pemimpin di Kota dengan julukan Kota Benteng tersebut.

Hal ini terungkap dalam acara "Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024" yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di Hotel Mercure Cikokol, Kota Tangerang pada Selasa (30/4/2024).

Selain sejumlah pengurus KPU, acara sosialisasi tersebut juga dihadiri sejumlah utusan partai politik, organisasi dan elemen masyarakat lainnya.

Baca juga: Ketua TP-PKK Pori Karlia Sulpakar Buka Acara Fatilitasi Intensifikasi Integrasi Pelayanan KB dan KR.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah kepada Heloindonesia mengatakan, tentang pencalonan kepala daerah sudah sesuai Keputusan KPU Kota Tangerang No 508 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024.

"Yang pertama, hari ini kita melaksanakan administrasi pencalonan perseorangan. Salah satu syaratnya adalah memiliki 88.000 dukungan soft copy KTP untuk pasangan calon perseorangan di kota Tangerang dari 1,3 juta DPT 6,5% nya itu KTP dukungan dan minimal tersebar di 7 Kecamatan dari 13 Kecamatan dan kota Tangerang," papar Qory.

Qory pun mempersilakan kepada siapa pun masyarakat Kota Tangerang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan bisa datang langsung ke KPU kota Tangerang atau mendaftar langsung berikut persyaratannya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Layanan kerja setiap hari. Soal persyaratan agar lebih lengkapnya, tanggalnya dan sebagainya nanti bisa diskusi dengan teman-teman di KPU," tambahnya.

Baca juga: Manfaat dan Kandungan Teh Bunga Telang untuk Kesehatan

Qory menjelaskan, pendaftaran bisa dimulai dari awal bulan Mei.

"3 hari penerimaan berkas, sampai verifikasi fakual hingga nanti penerimaan dan ditetapkan," ujarnya.

Soal persyaratan-persyaratan yang disebutkan tadi, Qory menambahkan, ada persyaratan lainnya.

"Setelah diterimanya berkas nanti berlanjut, misalkan pemeriksa kesehatan dan sebagainya," ucapnya.

Ditanya apakah mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang, Qory mengatakan masih menunggu boleh atau tidaknya.

"Masih kita tunggu nanti," ujarnya.

Baca juga: Halalbihalal PWI Jateng Berlangsung Gayeng, Tausiyah Banyak Sentil Realitas Keseharian

Sementara itu, Yudistira, dari Divisi SDM KPU Kota Tangerang menjelaskan bahwa proses verivikasinya dimulai pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 untuk pencalonan perseorangan.

"Dalam pengajuannya sudah satu paket kepala daerah wali kota dan wakil wali kota. Menggunakan aplikasi Silon. Tentang pencalonan kepala daerah, maupun pencalegan, sudah menggunakan silon," paparnya.

Menurutnya, pendaftaran tersebut sama dengan proses pencalegan pada Pemilu 2024 kemarin.

"Nanti tanggal 5-7 Mei persiapan penyerahanan, ibu bapak yang mau mencalonkan harus menyiapkan akun siloannya terlebih dahulu. Kami juga siap memfasilitasi pembuatan akun untuk pencalonan nanti. Datang saja ke KPU," paparnya.

Baca juga: Resep Cara Bikin Donat Kentang Mudah dan Lezat

Menurutnya, soft copy KTP 88 ribu dan seluruh seluruh dokumen yang disubmit, seluruh KTP akan disubmit ke aplikasi Siloan atau sistem informasi pencalonan (Silon).

"Kami akan verivikasi keseluruhan. Ingat tidak sampling. Proses faktual, tidak ada sampling. Nanti kita harus wajib difaktualkan. Dibantu PPK dan PPS sampai tingkat kelurahan," ujarnya.

Dalam sejarahnya, lanjut Yudistira, di Pilkada Kota Tangerang ini memang belum pernah ada pencalonan perseorangan.

"Syaratnya memang cukup berat. Di beberapa daerah bisa terpenuhi. Di kota Tangerang belum ada sejarah perseorangan," tambahnya.