HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres menjadi 10 Oktober 2023 dari sebelumnya dibuka pada 19 Oktober 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku untuk membuat perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres, pihaknya tengah menyiapkan payung hukumnya.
Karena itu dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU). “Belum, baru disiapkan rancangannya,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hasyim memaparkan proses penetapan rancangan PKPU tersebut. Menurut dia, Sebelum dibahas lebih lanjut dengan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi II, rancangan tersebut tengah diuji publik terlebih dahulu.
Baca juga: Mahfud MD : Tahapan Pemilu Bisa Tertunda Jika pendaftaran Capres-Cawapres Tak Dirubah
"Saat ini kan lagi dibahas diuji publik dulu, kita susun lagi setelah rampung baru di bahas di RDP DPR,” urainya.
Dia menyebutkan dasar dari rencana perubahan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dimana penetapan penetapan capres dan cawapres tersebut ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.
Oleh sebab itu, imbuh dia, tahapan Pemilu harus disesuaikan agar sejalan dengan aturan tersebut. Dikatakannya, salah satunya yaitu dengan memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU.
“Ini kan ada UU nomor 7/2023 yang itu adalah pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2022 jadi UU. Konsekuensi dari itu, kemudian tahapan-tahapan harus disesuaikan,” ujar Hasyim.
Baca juga: Soal Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan, Jokowi : Tanya ke KPU
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sepakat dengan rencana perubahan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan 9 hari menjadi tanggal 10 Oktober 2023.
Dia mengungkapkan alasan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dimajukan menjadi 10 Oktober dari sebelumnya 19 Oktober 2023.
Menurut dia jika pendaftaran capres-cawapres tetap memakai jadwal sebelumnya yakni dibuka 19 Oktober hingga 25 November maka tahapan Pemilu berpotensi mengalami penundaan.
“Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Jadi dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Selain itu imbuh dia, dengan waktu pendaftaran efektif selama 6 hari bermanfaat agar mencegah potensi kericuhan paska penetapan pasangan capres-cawapres oleh partai.
“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujar Mahfud.
