Helo Indonesia

Pengamat: KPK Periksa Cak Imin dengan Kasus Sudah 12 Tahun, Ini Sarat Kepentingan Politik

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 5 September 2023 10:20
    Bagikan  
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
X @Umar_Hasibuan_

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum PKB. (Foto: X @Umar_Hasibuan_)

HELOINDONESIA.COM - Mantan Menaker Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK Selasa hari ini 5 September, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, kapasitasnya sebagai saksi.

Kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut terjadi pada periode 2009-2014 dimana saat ini Menaker dijabat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Kasus tersebut diduga keras sebagai sandera politik.  Setidaknya ada 5 (lima) alasannya,” kata sosiolog Musni Umar, dalam unggahan di X (Twitter).

Yang pertama, kasus ini terjadi 12 tahun lalu, saat Muhaimin Iskandar menjadi Menteri Tenaga Kerja RI dengan Presiden SBY.  Kalau bukan sandera politik mengapa dalam kurun waktu yang cukup lama tidak diselesaikan.

Baca juga: Terungkap, Gaji Diplomat Indonesia Sudah 12 Tahun Belum Naik DPR Sedang Perjuangkan

“Kedua, kasus ini sarat dengan kepentingan politik karena hanya beberapa hari setelah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar deklarasi sebagai Capres dan Cawapres pemilu 2024,  Muhaimin Iskandar sudah di panggil Tim Penyidik KPK untuk diperiksa,” tambahnya.

Ketiga, surat perintah penyelidikan (sperindik) sudah dikeluarkan pada bulan Agustus 2023. “Artinya informasi sudah bocor bahwa Muhaimin Iskandar akan dijadikan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi Anies Baswedan. “Hal itu harus di stop dengan memberi shock terapy kepada Muhaimin Iskandar dan public,” ujar Musni Umar. 

Keempat, pasca Undang-undang KPK diubah, posisi KPK di bawah Presiden. Dengan demikian, KPK tidak lagi independen seperti pada awal didirikan di awal reformasi, sehingga sulit dihindari intervensi politik.

Baca juga: Cak Imin Pilih Jadi Cawapres Anies, Pengamat: PKB Merasa Terkhianati dan Harga Diri Sudah Terinjak

Kelima, KPK sejatinya seperti Kejaksaan Agung RI yang stop melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi menjelang pemilu 2024 untuk menghindari tuduhan bahwa hukum telah menjadi alat politik.

Dia menilai, kasus Cak Imin ini sarat kepentingan politik. Pemanggilan Muhaimin Iskandar untuk diperiksa oleh KPK sulit dihindari sinyalemen publik bahwa kasus dugaan korupsi  12 tahun lalu baru mau dilakukan penyelidikan.

“Sulit dibantah tidak  terkait erat dengan kepentingan politik seperti dikatakan Jubir KPK. Kalau Muhaimin Iskandar menolak untuk dijadikan calon wakil presiden Anies Baswedan, diduga keras tidak akan dijadikan target penyelidikan,” tandasnya.

Baca juga: Sidang DKPP, Bawaslu Minta Seluruh Anggota KPU Diberhentikan Sementara

Keberanian Surya Paloh mencapreskan Anies Baswedan, Johny G. Plate,  Sekjen Partai NasDem telah menjadi tumbal dengan dalih pemberantasan korupsi.

“Itu sebabnya para ketua umum partai politik selain Surya Paloh tidak berani mencalonkan atau dicalonkan menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres tanpa restu presiden Jokowi,” ungkapnya.

Menurut dia, pertanyaannya, apakah keberanian Muhaimin Iskandar menjadi cawapres Anies Baswedan akan menjadi tumbal politik berikutnya atas nama pemberantasan korupsi?

“Kita berdoa tidak terjadi. Politik cawe-cawe bisa menjadi kenyataan bila publik diam,” tandas Sosiolog Musni Umar, yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. (**)