Helo Indonesia

Ada Bacaleg Mantan Napi dan 2 Pejabat Desa di Pesawaran

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 28 Agustus 2023 18:03
    Bagikan  
Ada Bacaleg Mantan Napi dan 2 Pejabat Desa di Pesawaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah/Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, menyelusuri Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pileg 2024. Hasil sementara, ada tiga berpotensi sengketa, kata Ketua Bawaslu setempat Fatihunnajah.

Ketiga bacaleg hasil penyelusuran panwascam dan PKD adalah:
1. Satu mantan narapidana (napi).
2. Satu kepala desa (kades) aktif.
3. Satu sekretaris badan permusyaratan desa (BPD).

"Mereka harus segera melampirkan surat keterangan pembebasannya untuk mantan napi kemudian surat pengunduran diri dari jabatan pemerintahannya paling lambat 4 November 2023," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Ditambahkannya, bacaleg mantan napi juga harus mempublikasikan status hukumnya di media sosial: berapa lama dirinya ditahan dan terkena kasus apa. "Harus dipublikasikan,” tandasnya.

Baca juga: DPR Setuju dengan Panglima TNI, Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Hingga Tewas Dihukum Mati

Kebijakan tersebut, menurut Fatihunnajah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 44 Tahun 2023.

Menurut dia, jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah mengingat saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan kepada 347 DCS yang telah diumumkan.

“Pendataan ini kan masih terus kita lakukan sampai nanti sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum penetapan DCT nanti temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak KPU,” pungkasnya. (Rama)